MATARAM, samawarea.com (3 Februari 2026) – Aksi jambret yang meresahkan warga Kota Mataram akhirnya terungkap. Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil meringkus seorang residivis yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi.
Pelaku berinisial SR (36), warga Lombok Tengah, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban serta hasil penelusuran rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari dua laporan polisi terkait kasus jambret yang terjadi pada 21 dan 23 Januari 2025 di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais, Kecamatan Sandubaya.
“Dari dua laporan tersebut, tim melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan korban dan menelusuri CCTV di sekitar TKP hingga akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi,” jelas AKBP Catur, Senin (02/02/2026).
Setelah teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SR di wilayah Lombok Tengah.
Yang mengejutkan, saat diperiksa, pelaku secara terbuka mengakui telah melakukan aksi jambret di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah selama beberapa bulan terakhir. Ia juga mengaku beraksi seorang diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas ransel, sepeda motor, helm, topi, jaket, masker, serta senjata tajam yang biasa dibawa pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku sengaja menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir. Ia mengincar para calon pembeli dari berbagai daerah di Lombok yang biasanya membawa uang tunai dalam jumlah besar. Dengan berpura-pura mengikuti korban, pelaku menjambret tas berisi uang tersebut.
“Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya,” tambah AKBP Catur.
Meski pelaku mengaku telah beraksi di 11 TKP, saat ini baru dua lokasi yang memiliki laporan resmi. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan SR.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga di tempat umum serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal. (SR)






