Pesta Narkoba di Mess PU, Lima Pemuda Diangkut

oleh -138 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (10 Februari 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melakukan penggerebekan di sebuah mess milik Dinas Pekerjaan Umum (Kantor BWS NT-1 Cabang Dompu) yang berlokasi di Lingkungan Bukit Larema, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Senin (9/2).

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kelimanya diamankan saat berada di depan ruangan mess, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH.

Kelima terduga berinisial MFRR (24), MAS (22), AS (25), MI (26), dan IG (23). Mereka berasal dari wilayah Kelurahan Kandai II dan Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pesta narkoba, antara lain tas pinggang berisi klip sabu, dua buah bong, klip kosong dan sisa pakai, korek api modifikasi, pipet dan kaca skop, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha M3 tanpa plat nomor.

KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa mess tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan turut melibatkan saksi umum.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Para terduga saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satresnarkoba yang cepat merespons informasi dari masyarakat.

“Ini bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ungkap IPTU Nyoman.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri sumber narkotika, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kelima terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal penyesuaian pidana terbaru. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *