Foto: Nyonya Lusi didampingi pengacaranya, Deden Satiawan SH., MH, CPM
SUMBAWA BARAT, samawarea.com (12 Februari 2026) — Nyonya Lusy mengajukan pengaduan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta terkait dugaan terjadinya tumpang tindih Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB.
Dalam surat pengaduannya, Lusy menyampaikan permohonan pemeriksaan menyeluruh serta perlindungan hukum atas objek tanah yang tercatat dalam dua SHM, yakni SHM Nomor 115 tahun 1987 seluas ±10.750 meter persegi atas nama Saprudin dan SHM Nomor 570 tahun 1987 seluas ±19.695 meter persegi atas nama Imran.
Kedua sertipikat tersebut diterbitkan pada tahun 1987 dan berada di wilayah Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Lusy menyebutkan, terhadap kedua SHM itu telah terjadi transaksi atau peralihan hak pada 8 Maret 1991 berdasarkan dokumen jual beli yang sah. Hingga kini, dokumen asli transaksi tersebut masih berada dalam penguasaannya.
Dalam kronologinya, Lusy menjelaskan bahwa sejak terjadinya peralihan hak pada 1991, tidak pernah ada pelepasan hak, pembatalan sertipikat, maupun putusan pengadilan yang menyatakan kedua SHM tersebut tidak sah.
Namun belakangan, ia memperoleh informasi bahwa pada sebagian objek tanah yang tercakup dalam SHM dimaksud telah terbit SHM baru atas nama pihak lain. Penerbitan SHM baru itu, menurutnya, dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemegang hak yang sah.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya cacat administrasi, kekeliruan prosedur, atau pelanggaran asas kehati-hatian dalam proses pendaftaran tanah.
Lusy mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19 yang menegaskan kewajiban negara menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.
Ia juga merujuk pada Pasal 23, 32, dan 38 UUPA terkait kewajiban pendaftaran peralihan hak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Selain itu, Lusy turut menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada ATR/BPN untuk melakukan penelitian, gelar perkara, hingga pembatalan administratif apabila ditemukan cacat hukum dalam penerbitan hak atas tanah.
Soroti Dampak terhadap Iklim Investasi
Menurut Lusy, persoalan tumpang tindih sertipikat tidak hanya merugikan pemegang hak yang sah, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang lebih luas di wilayah KSB.
Ia menilai kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Apabila terjadi tumpang tindih sertipikat atau lemahnya validasi data fisik dan yuridis, maka hal itu dapat menimbulkan keraguan bagi investor untuk menanamkan modal di daerah.
“Ketidakpastian status tanah berpotensi memicu sengketa berkepanjangan, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan,” demikian isi pengaduan tersebut.
Minta Pengukuran Ulang dan Perlindungan Hukum
Dalam permohonannya, Lusy meminta Kementerian ATR/BPN beberapa hal. Pertama, melakukan penelitian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, data fisik, dan data yuridis atas SHM Nomor 115 dan SHM Nomor 570 tahun 1987, termasuk SHM baru yang terbit di atas sebagian objek tersebut.
Kedua, melakukan pengukuran ulang serta pencocokan peta bidang guna memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih.
Ketiga, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, memberikan kepastian dan kejelasan hukum atas status objek tanah dimaksud.
Kelima, melakukan pembatalan administratif apabila ditemukan adanya cacat administrasi atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan SHM baru tersebut.
Sebagai bahan pendukung, Lusy menyatakan akan melampirkan fotokopi SHM tahun 1987, bukti transaksi tertanggal 8 Maret 1991, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya.
Pengaduan ini, menurutnya, diajukan demi tegaknya kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional. (SR)






