JAKARTA, samawarea.com (3 Februari 2026) — Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) menggelar High Level Meeting (HLM) guna mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Provinsi Kepulauan agar segera masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertemuan yang berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Selasa (3/2/2026) ini dihadiri para gubernur anggota BKSPK beserta kepala perangkat daerah terkait.
Hadir dalam pertemuan tersebut Gubernur Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Gubernur Papua Barat Daya.
Forum strategis ini membahas langkah bersama mempercepat pembahasan RUU Daerah Provinsi Kepulauan yang telah diperjuangkan selama 14 tahun. RUU tersebut dinilai penting untuk menghadirkan rezim khusus bagi provinsi kepulauan melalui regulasi tersendiri, sebagai bentuk kontribusi daerah kepada negara sekaligus menghadirkan peran negara secara lebih adil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan.
Gubernur NTB, Miq Iqbal, dalam forum tersebut menekankan pentingnya melibatkan seluruh provinsi yang memenuhi kriteria sebagai daerah kepulauan dalam draf RUU.
Menurutnya, keterlibatan menyeluruh akan membangun kemauan kolektif yang lebih kuat dalam memperjuangkan pengesahan undang-undang tersebut.
Miq Iqbal juga menegaskan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukanlah untuk meminta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Yang kita butuhkan adalah pengakuan atas karakteristik daerah kepulauan, sehingga kita diberikan kewenangan, sumber daya, dan peralatan yang memadai untuk mengelola potensi kelautan dan kemaritiman demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia turut menyoroti pentingnya memasukkan perspektif pertahanan negara dalam draf RUU, mengingat banyak provinsi kepulauan berada di wilayah perbatasan yang memiliki posisi strategis dalam sistem pertahanan negara.
Hal ini, menurutnya, dapat menjadi salah satu daya tawar utama dalam pembahasan regulasi tersebut di tingkat pusat.
Untuk memperkuat perjuangan tersebut, Gubernur NTB juga mendorong pembangunan kesadaran publik (public awareness) dengan melibatkan seluruh komponen daerah, mulai dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui jalur partai politik, para bupati dan wali kota, hingga elemen masyarakat lainnya.
“Dengan dukungan bersama, perjuangan panjang menghadirkan Undang-Undang Daerah Provinsi Kepulauan akan memiliki kekuatan politik dan sosial yang lebih solid,” pungkasnya. (SR)






