Bisnis Kayu di Sumbawa Berujung Penjara, Warga Jatim Tertangkap Polisi 

oleh -171 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Februari 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dalam bisnis kayu. Hal ini setelah menangkap seorang pria berinisial BI (39), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku diringkus di tempat tinggal sementaranya wilayah Kecamatan Moyo Hulu, Rabu (11/2/2026) sore.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban H (31), warga Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwis.

“Terduga kami amankan setelah karena diduga melakukan penipuan dalam transaksi bisnis kayu pule yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah,” ungkap IPTU Andy.

Berawal dari Desember 2025 lalu, ketika korban menjalin kerja sama bisnis kayu Lita (pule) dengan pelaku. Dalam proses transaksi, korban telah mentransfer uang sebesar Rp 38.000.000 dalam empat tahap pengiriman. Dana tersebut disebut-sebut untuk biaya operasional dan pengadaan kayu.

Setelah kesepakatan tercapai, tiga unit truk jenis Fuso diberangkatkan untuk mengangkut kayu dimaksud. Namun, sisa pembayaran yang dijanjikan pelaku setelah keberangkatan kendaraan tidak pernah direalisasikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkannya ke Polres Sumbawa.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dikomandani Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BI diketahui berada di Dusun Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu.

“Sekitar pukul 15.00 Wita, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga tempat ia menginap sementara. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Saat ini, terduga telah diamankan di Polres Sumbawa dan kasusnya didalami terhadap kemungkinan adanya korban lain. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *