Bersih-Bersih Narkoba di Kota Bima, Empat Terduga Diamankan, Kapolres Catur: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar

oleh -303 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (16 Februari 2026) – Polda NTB kembali menegaskan komitmennya dalam upaya bersih-bersih peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Melalui jajaran , dua kasus narkotika jenis sabu berhasil diungkap dalam dua hari berturut-turut, yakni 14 dan 15 Februari 2026, dengan total barang bukti berat bruto mencapai lebih dari 8 gram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Mohammad Kholid SIK MM di Mataram, Minggu (15/2/2026) menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti konsistensi institusinya dalam memerangi narkotika hingga ke tingkat jaringan paling bawah.

“Ini adalah komitmen nyata kami untuk membersihkan NTB dari peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polda NTB. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu malam (14/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih SH bersama tim opsnal.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang perempuan berinisial DE (30) di kediamannya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disembunyikan di tumpukan pakaian.

Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, pipet sendok, timbangan, alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 12.650.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial KA. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan tidak ada barang bukti di lokasi tersebut.

Sehari berselang, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DH (29). Dari rumah terduga ditemukan 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di bawah tempat tidur, dengan total berat bruto mencapai 7,43 gram.

Pengembangan kasus berlanjut dengan diamankannya dua terduga lainnya, yakni WY (25) yang ditangkap di sebuah warung bakso di wilayah Talabiu, serta FY (59) yang diamankan di pinggir jalan lintas Bima–Sumbawa.

Dari rangkaian penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah klip sabu, plastik klip kosong, pipet, beberapa unit handphone, kartu ATM, dompet, serta uang tunai jutaan rupiah.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan SIK MH menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung program pemberantasan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Penindakan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, baik melalui upaya represif maupun langkah preventif dengan melibatkan masyarakat,” tegasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *