SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Januari 2026) — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan terkait rencana pembangunan gerai Indomaret di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin rapat pembahasan rencana pembangunan Indomaret yang digelar di Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (27/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Sumbawa, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, para kepala OPD terkait, Camat Alas, Kepala Desa, perwakilan Indomaret, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Haji Jarot menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pembangunan ritel modern seperti Indomaret tidak diperbolehkan berada di tengah kota kecamatan. Lokasi yang diperbolehkan, jelasnya, hanya berada di pinggir kota kecamatan maupun kabupaten.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan yang nantinya membuat salah satu pihak menjadi korban. Kita harus berhati-hati dan berpegang pada regulasi yang ada,” tegas Bupati.
Bupati juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses pengambilan keputusan terkait persoalan ini membutuhkan waktu, kehati-hatian, serta pertimbangan dari berbagai pihak.
“Saya ingin mendengar dulu konsep dan pandangan dari semua pihak, baik dari instansi terkait, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pihak Indomaret sendiri seperti apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati secara khusus meminta OPD yang menangani perizinan dan dinas teknis terkait untuk melakukan kajian komprehensif sebelum keputusan diambil.
“Saya minta untuk usaha ini, sementara kita tutup sampai waktu yang belum kita tentukan,” pungkasnya. (SR)






