Sumbawa Barat. Samawarea. Com ( 15/1/2026) Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa pengadaan Comben melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD KSB tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengadaannya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat KSB, Tajudin, didampingi IRBAN II Inspektorat KSB, guna meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Inspektur KSB menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan Comben tersebut. Hasilnya, BPK tidak menemukan adanya masalah dalam proses pengadaan.
“Kami sudah menanyakan langsung ke BPK terkait pengadaan Comben melalui Pokir DPRD KSB. Hasil pemeriksaan BPK jelas, tidak ada masalah dalam proses pengadaan. BPK melakukan pemeriksaan menggunakan sistem e-procurement melalui e-katalog,” tegas Tajudin.
Karena dalam pemeriksaan BPK pengadaan Comben dinyatakan tidak bermasalah, Inspektorat KSB pun tidak memasukkan pengadaan tersebut ke dalam daftar pemeriksaan khusus (sasaran pemeriksaan) Inspektorat.
Inspektur menjelaskan, Inspektorat KSB bekerja dengan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko, sehingga tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diperiksa secara bersamaan.
“Kami tidak bisa memeriksa semua OPD. Setiap tahun hanya sekitar 10 OPD yang kami periksa, itu pun berdasarkan tingkat risiko tertinggi.
Indikatornya antara lain OPD dengan anggaran paling besar, OPD yang memiliki kasus berulang, atau OPD yang pernah memiliki temuan sebelumnya,” jelasnya.
Meski demikian, Inspektorat KSB menegaskan tidak akan mencampuri atau mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan terkait dugaan kasus Comben tersebut.
“Kami tidak mau mengintervensi Kejaksaan. Bisa jadi dalam proses pengadaannya tidak ada masalah, tetapi dalam tahap pemanfaatannya ada temuan. Untuk itu, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Tajudin.
Inspektorat KSB juga menyatakan kesiapan penuh apabila Kejaksaan nantinya meminta bantuan untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Jika Kejaksaan meminta kami menghitung jumlah kerugian negara, kami siap,” tegasnya.
Sementara itu, diketahui bahwa dugaan kasus pengadaan Comben melalui Pokir DPRD KSB telah resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga saat ini, sebanyak 7 unit Comben telah diamankan, sementara 14 unit lainnya akan segera diamankan dalam waktu dekat.
Pemeriksaan pengadaan Comben melalui Pokir DPRD KSB tersebut diketahui mencakup anggaran dari tahun 2023, 2024, hingga 2025. Proses hukum pun dipastikan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






