MATARAM, samawarea.com (9 Januari 2026) — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, terus berlanjut. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap tiga orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/1/2026).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MU, EF, dan AB, yang terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih dengan nilai anggaran mencapai Rp 7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proyek pembangunan puskesmas tersebut dilaksanakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB melalui penerbitan surat kuasa direktur.
“Pekerjaan tidak dilaksanakan langsung oleh perusahaan pemenang lelang. Seluruh pekerjaan dialihkan kepada pihak lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak,” ungkap Kombes Endriadi.
Tak hanya itu, lanjutnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Tim pengawas proyek bahkan telah beberapa kali memberikan teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di sejumlah item.
“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” tegasnya.
Akibat kelalaian tersebut, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak dinyatakan selesai.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S.IK., M.IK, menambahkan bahwa pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan kualitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.038.227.522.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SR)






