AZWI Soroti Lemahnya Arah Kebijakan Sampah Nasional, Desak Larangan Insinerator Diperkuat

oleh -629 Dilihat

Caption: incinerator mini yang sudah  dilarang Menteri LH. Tampak asap hitam dari incinerator tersebut. 

JAKARTA, samawarea.com (23 Januari 2026) — Anggota Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, WALHI, dan Nexus3 Foundation menilai polemik terkait teknologi termal pengelolaan sampah, termasuk dorongan proyek waste to energy (WTE) skala besar seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), menunjukkan masih lemahnya pemahaman bersama tentang risiko lingkungan dan kesehatan dari teknologi pembakaran sampah di Indonesia.

AZWI menilai kebijakan pengelolaan sampah nasional hingga kini masih cenderung berfokus pada penanganan di hilir. Sementara, upaya penguatan di sektor hulu seperti pengurangan produksi sampah sekali pakai, penerapan tanggung jawab produsen, serta pemilahan sampah dari sumber belum diarusutamakan secara konsisten dalam kebijakan.

Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menegaskan bahwa insinerator dan seluruh bentuk WTE bukanlah solusi atas persoalan sampah di Indonesia.

“WTE hanya berfokus pada pemenuhan pasokan, bukan pengurangan produksi sampah. Sampah seharusnya tidak dilihat sebagai sumber energi alternatif karena dampak emisi dan kesehatan yang begitu besar,” ujarnya.

Menurut AZWI, insinerator baik skala besar maupun kecil memiliki potensi bahaya serius, terutama terkait emisi persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya seperti fly ash dan bottom ash (FABA). Dengan kapasitas pengawasan, penegakan hukum, serta infrastruktur pengelolaan limbah B3 di Indonesia yang masih terbatas, penerapan teknologi pembakaran dinilai justru berpotensi meningkatkan risiko kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan.

AZWI menilai langkah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang melarang insinerator skala kecil bukanlah kemunduran, melainkan langkah maju yang perlu diperkuat melalui harmonisasi regulasi dan penguatan instrumen hukum agar tidak dilemahkan oleh pendekatan teknologi instan.

Minta Lelang WTE Ditunda

Seiring rencana pelelangan proyek WTE skala besar di sejumlah daerah, AZWI mendorong pemerintah melakukan peninjauan ulang bahkan penundaan sementara proses lelang. Hal ini dinilai penting mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm sejak 2009 yang menegaskan bahwa teknologi termal pengelolaan sampah berpotensi menghasilkan POPs yang dapat masuk ke rantai makanan.

Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menilai kebijakan pengelolaan sampah kota dan limbah B3 saat ini tidak terkoordinasi dengan baik antar kementerian.

“Kementerian-kementerian berjalan sendiri-sendiri sehingga menciptakan masalah baru. Bappenas perlu memfasilitasi koordinasi agar selaras dengan visi pembangunan Indonesia 2030,” jelasnya.

Sementara itu, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan, menyoroti aspek pembiayaan proyek PSEL yang dinilai tidak ekonomis.

“Dengan investasi sekitar Rp 3 triliun dan harga jual listrik Rp 3.200 per kWh, PLTSa 20 MW dengan faktor kapasitas riil sekitar 18 persen hanya menghasilkan pendapatan sekitar Rp101 miliar per tahun. Masa pengembalian investasi bisa mencapai 30 tahun,” terangnya.

11 Rekomendasi untuk Pemerintah

AZWI mendorong pemerintah mengambil langkah konkret, di antaranya menunda lelang WTE, menyinkronkan kebijakan dengan Jakstranas, menyusun peta jalan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular dan pendekatan 7R, meng-upgrade TPA open dumping menjadi sanitary landfill, memperkuat kapasitas laboratorium analisis POPs, hingga merevisi baku mutu emisi insinerator yang dinilai terlalu longgar.

Selain itu, AZWI juga meminta pengawasan ketat terhadap pengelolaan FABA dari WTE serta melarang pemanfaatannya sebagai bahan bangunan sebelum melalui proses stabilisasi yang aman.

AZWI menegaskan bahwa solusi pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan sebenarnya telah terbukti. Melalui berbagai inisiatif pengelolaan sampah berbasis sumber di 20 kota sejak 2017, pemilahan di tingkat rumah tangga, pengolahan sampah organik di luar TPA, serta sistem daur ulang berbasis masyarakat mampu menurunkan timbulan sampah ke TPA sebesar 30 hingga 50 persen.

Namun capaian ini dinilai belum menjadi arus utama kebijakan nasional karena masih kalah oleh pendekatan teknologi instan dan lemahnya konsistensi implementasi di daerah.

AZWI menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi menyangkut tata kelola, kesehatan publik, dan keadilan lingkungan.

“Indonesia sejatinya tidak kekurangan solusi, melainkan kurang konsistensi kebijakan dan keberanian untuk meninggalkan pendekatan berisiko,” tegas pernyataan AZWI. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *