Sumbawa Jadi Daerah Kedua di NTB Tuntaskan Pembentukan Pos Bantuan Hukum

oleh -555 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13/12/2025) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., melaporkan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk 100 persen di 1.166 Desa/Kelurahan di NTB.

Laporan ini disampaikan di hadapan Menteri Hukum RI, Supratman Atgas dan Menteri Desa, Yandri Susanto yang datang melakukan peresmian Posbankum di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (13/12). Kegiatan ini dihadiri Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, Anggota DPR RI Muazzin Akbar, Bupati/Walikota, anggota Forkopimda, dan para Kades.

Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa Provinsi NTB terdiri dari 8 kabupaten dan 2 kota, dengan 117 kecamatan dan lebih dari 1.166 desa/kelurahan, yang tersebar di wilayah dengan keberagaman suku, adat, budaya, serta potensi pariwisata yang besar. Keberagaman tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak dikelola dengan baik.

“Dengan keberagaman yang kita miliki, konflik dalam masyarakat bisa muncul tanpa kita sadari. Oleh karena itu, kehadiran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sangat penting untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum secara dini di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum NTB, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta dukungan penuh dari Gubernur NTB, para bupati dan wali kota, sekda, kepala dinas, hingga kepala desa dan lurah.

Gusti Milawati mengungkapkan, hingga 11 November 2025, pihaknya telah berhasil memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum di 1.166 desa dan kelurahan di seluruh NTB. Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan program tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kota Mataram menjadi daerah pertama di NTB yang menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum, dengan 50 pos di seluruh kelurahan. Kabupaten Sumbawa menyusul sebagai daerah kedua, kemudian diikuti oleh Kabupaten/Kota Bima, dan terakhir Kabupaten Lombok Tengah.

“Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat. Kita saling berkoordinasi, bahkan saling ‘mengingatkan’, demi menghasilkan pekerjaan yang baik untuk negara dan masyarakat,” tutupnya.

Dengan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi dan penyelesaian masalah hukum secara mudah, cepat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput. (SR)

link slot gacor

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *