DOMPU, samawarea.com (1 Desember 2025) – Polsek Kempo bergerak cepat mengevakuasi dua warga yang diduga terlibat hubungan terlarang di Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Minggu (30/11) sekitar pukul 19.50 Wita. Tindakan cepat tersebut berhasil menggagalkan aksi main hakim sendiri oleh massa yang tersulut emosi.
Pasangan yang diamankan ini adalah W (26), warga Desa Matua Kecamatan Woja, dan F (24), warga Desa Ta’a Kecamatan Kempo. Keduanya dievakuasi dari lokasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Peristiwa bermula ketika W sedang bertamu ke rumah F. Saat itu, keduanya berada di dalam kamar bersama orang tua F dan Ketua RT setempat. Namun, warga yang sebelumnya telah mencurigai kedekatan keduanya terus memantau aktivitas mereka.
Kecurigaan tersebut dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Kempo, Bripka Ibrahim, yang datang bersama aparatur desa. Saat W dan F keluar rumah, massa yang telah berkumpul langsung melempar batu dan berupaya melakukan tindakan kekerasan terhadap W.
Bripka Ibrahim segera mengamankan W ke salah satu rumah warga sembari menunggu bantuan dari Polsek Kempo.
Mendapat laporan situasi yang memanas, Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin bersama sejumlah personel langsung menuju lokasi. Massa yang berkumpul dalam jumlah besar kembali mencoba menghakimi W. Melalui strategi pengamanan, polisi mengevakuasi W melalui pintu belakang dan membawanya ke Polsek Manggelewa untuk menghindari amukan massa. Sementara itu, F dievakuasi menggunakan mobil patroli ke Mapolsek Kempo.
Menurut warga, mereka telah beberapa hari memantau kedekatan keduanya. Massa tersulut emosi karena F diketahui berstatus istri orang. W juga mengaku telah menjalin hubungan dekat dengan F selama dua bulan terakhir. Polisi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan akan diproses sesuai hukum.
Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin menekankan bahwa tindakan cepat anggotanya dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami berupaya keras mencegah jatuhnya korban jiwa. Aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan kerusuhan lebih luas. Semua proses harus melalui hukum,” ujar IPTU Jubaidin.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Kempo.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat Kapolsek dan anggotanya dalam meredam situasi. Langkah evakuasi yang dilakukan sudah tepat untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap IPTU Nyoman.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani setiap dugaan tindak pidana. Hukum adalah mekanisme yang sah, bukan kekerasan massa,” tambahnya.
Setelah proses evakuasi, situasi di Dusun Saleko berangsur kondusif. Polsek Kempo tetap melakukan monitoring dan deteksi dini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan susulan. (SR)






