SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Desember 2025) — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa berhasil menutup pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025 dengan capaian signifikan. Selama dua pekan pelaksanaan operasi, sejak 1 hingga 14 Desember 2025, aparat kepolisian mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan mengamankan tujuh tersangka, serta menyita barang bukti sabu seberat 17,85 gram.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., saat Konferensi Pers yang digelar di Rupatama Polres Sumbawa, Senin (15/12/2025).
“Selama Operasi Antik Rinjani 2025, kami berhasil mengungkap 7 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka tujuh orang. Peran mereka bervariasi, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Harirustaman, S.H., dan Kabag Ops AKP Yuswanto..
Kapolres menjelaskan, dari tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama dibidik oleh Satres Narkoba, sementara tiga lainnya merupakan pelaku non-TO. Hal ini menunjukkan efektivitas operasi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Lebih lanjut, AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. “Selama kurang lebih empat bulan saya menjabat sebagai Kapolres Sumbawa, kami bersama Satres Narkoba telah berhasil mengungkap dan menangkap banyak pelaku narkoba. Komitmen kami jelas, memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumbawa juga mengajak seluruh elemen, mulai dari BNNK, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba sejak dini demi menyelamatkan generasi muda Sumbawa dari bahaya narkotika. (SR)






