Dua Pemuda Diciduk, 11 Poket Sabu Disita 

oleh -196 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (7 Desember 2025) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap peredaran gelap narkotika, Jumat (5/12/2025) malam pukul 23.00 Wita. Dua terduga dibekuk di Dusun Mekar, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Keduanya berinisial F (26) dan OA (17), keduanya berjenis kelamin laki-laki serta tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil pengungkapan tersebut, tim menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 7,08 gram dan berat neto 1,09 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah menjadi dasar Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa masuk setelah memastikan keberadaan target.

Di dalam rumah tersebut, tim mendapati kedua terduga sedang berada di ruang tamu. Tim juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta berbagai alat bantu aktivitas peredaran.

Kedua terduga bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami, dan kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Seluruh proses penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satresnarkoba.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan ragu melapor bila melihat indikasi peredaran narkoba. Polres Dompu akan menindak tegas pelakunya,” ujarnya.

Dalam / penangkapan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti, yakni, 1 kotak rokok berisi 11 gulung plastik klip berisi kristal diduga sabu, 1 sekop takar dari sedotan, 1 unit handphone, 2 korek api gas, dan uang tunai Rp 250.000.

Kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *