MATARAM, samawarea.com (29 November 2025) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengerusakan rumah orang tua dan nenek dari Rizka, perempuan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Esco. Enam dari delapan tersangka kini telah diamankan polisi, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (28/11/2025).
Kasus ini berawal saat Polres Lombok Barat menetapkan Rizka sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Esco. Penetapan itu memicu kemarahan sekelompok warga yang merupakan masyarakat sekampung dengan almarhum.
Pada awal Oktober 2025, kelompok warga tersebut mendatangi rumah orang tua dan rumah nenek Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Mereka melakukan aksi perusakan hingga dua bangunan itu mengalami kerusakan berat.
“Masyarakat yang merasa tidak puas dengan proses hukum kemudian mendatangi rumah keluarga Rizka dan melakukan pengerusakan,” ujar Kombes Pol Syarif.
Kerusakan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp200 juta. Keluarga korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polda NTB.
Polisi kemudian mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman video aksi perusakan yang direkam warga. Dari bukti itu, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Satu per satu dipanggil untuk dimintai keterangan, hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka yang telah berhasil diamankan berinisial A (20), W (39), J (52), MBA (18), MHW (20), dan DW (19). Sebagian besar merupakan warga Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Saat ini enam tersangka sudah kami amankan. Dua lainnya masih dalam proses pencarian, namun identitasnya sudah kami ketahui,” kata Kombes Pol Syarif.
Selain kedelapan tersangka, polisi juga mengidentifikasi 10 orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi perusakan. Mereka akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Lima tersangka yakni W, J, MBA, MHW, dan DW dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. SZementara tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Kombes Pol Syarif memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Menutup konferensi pers, ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri ketika menghadapi kasus pidana di lingkungan masing-masing.
“Serahkan proses hukumnya kepada Polri. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah masalah dan mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.
Polda NTB memastikan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. (SR)






