Perluas Cakupan Perlindungan Sosial, Disos Sumbawa Sasar Ratusan Petani Tembakau di Buer

oleh -215 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 November 2025) Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kecamatan Buer, Selasa (25/11).

Kegiatan ini dihadiri 180 peserta, terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, para kepala desa, Forkopimcam, petani, buruh tani tembakau, serta masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTSEN desil 1–4 sebagai penerima bantuan iuran premi BPJS Ketenagakerjaan.

Camat Buer menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini karena Perbup 33/2025 dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, terutama petani dan buruh tani tembakau yang memiliki risiko kerja tinggi.

Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Terima kasih kepada Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memilih Buer sebagai lokasi kegiatan, ujar Camat Buer.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Abdul Aziz, M.Si., saat membuka kegiatan menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

Melalui Perbup No 33 Tahun 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa petani, buruh tani tembakau, dan warga miskin mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk mengurangi risiko sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sesi materi disampaikan secara panel oleh Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah S.Sos, M.Si, dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya memaparkan detail regulasi, manfaat program, mekanisme pendaftaran, hingga teknis bantuan iuran premi bagi penerima manfaat sesuai Perbup.

Para peserta terlihat sangat antusias. Hal ini terlihat dari dinamika diskusi yang berlangsung cukup interaktif, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait manfaat, prosedur klaim, serta batasan-batasan keikutsertaan program.

Diskusi berlangsung aktif. Peserta, terutama petani dan buruh tani tembakau, banyak menanyakan soal risiko kerja di lapangan, proses klaim jaminan kecelakaan kerja, serta teknis pembayaran oleh pemerintah daerah untuk kelompok miskin yang terdaftar dalam DTSEN desil 1–4.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan detail dan memastikan kemudahan proses bagi peserta, termasuk pendampingan untuk pengajuan klaim.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif sehingga seluruh peserta mengetahui hak dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mampu memanfaatkan perlindungan tersebut dalam aktivitas sehari-hari. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *