Cegah Risiko Kesehatan, Pemda Sumbawa Pastikan SPPG Penuhi Empat Standar Kemenkes

oleh -134 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 November 2025) – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya memenuhi persyaratan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Upaya ini dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan teknis agar pelayanan gizi yang diberikan kepada siswa tetap aman dan berkualitas.

Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo, melalui Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Dr. Rusmayadi, mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun dari 10 SPPG yang sepenuhnya memenuhi standar kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes.

“Hal ini dilakukan karena belum ada satupun SPPG yang memenuhi standar kesehatan,” ujar Dr. Rusmayadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11).

Rusmayadi menjelaskan, ada empat standar utama yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG, yaitu, Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan, Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Sertifikasi halal, serta Rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Hingga saat ini belum ada satu pun dari 10 SPPG yang memenuhi semua indikator standar kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan masih ada SPPG yang belum memiliki sertifikat penjamah atau pengolah makanan. Meski sebelumnya pernah mendapatkan pelatihan dari Badan Gizi Nasional (BGN), namun sertifikatnya belum diterbitkan.

Selain itu, hasil uji laboratorium terhadap air yang digunakan di beberapa SPPG juga menunjukkan masih adanya kandungan bakteri. Menurut Rusmayadi, hal ini perlu segera diperbaiki dengan penambahan sistem filtrasi air agar aman digunakan.

“Kami akan melaksanakan workshop khusus agar SPPG bisa segera memenuhi semua standar. Setelah itu, sertifikat dan SLHS dapat segera diterbitkan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bappeda telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa untuk mengeluarkan surat keterangan dan rekomendasi kepada seluruh SPPG agar segera melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

Rusmayadi menambahkan, batas waktu pemenuhan seluruh standar kesehatan oleh SPPG sesuai surat edaran Kemenkes adalah hingga 31 Oktober 2025. Namun, Pemda Sumbawa tetap mendorong agar proses tersebut bisa diselesaikan lebih cepat.

“Kami tetap mengacu pada indikator Permenkes dan mendorong seluruh SPPG untuk segera melengkapi persyaratan agar pelayanan tetap berkualitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan operasional SPPG berjalan sesuai standar kesehatan dan aman bagi penerima manfaat, khususnya para siswa di Kabupaten Sumbawa. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *