Seorang Perempuan Ditangkap, Saat Digeledah Ditemukan 158 Butir Tramadol

oleh -363 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (22 September 2025) – Seorang perempuan berinisial U (37) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Senin (22/9) pukul 10.30 Wita. Warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dibekuk karena diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis tramadol.

Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 158 butir pil tramadol, satu buah gunting, serta uang tunai sebesar Rp 1.038.000 yang diduga hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi SH melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan terduga U tengah bertransaksi. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Nyoman dalam keterangan persnya.

Penggeledahan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan dua saksi umum. Barang bukti ditemukan dalam sebuah tas berwarna pink yang dibawa pelaku. Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri jaringan peredaran obat tersebut di wilayah Dompu.

Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan tramadol, obat keras yang sejatinya masuk golongan analgesik dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Di banyak daerah, tramadol sering disalahgunakan layaknya narkotika karena efek sedatif dan euforianya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, dalam beberapa tahun terakhir penyalahgunaan tramadol di Indonesia meningkat signifikan, terutama di kalangan remaja. Obat yang harganya relatif murah ini kerap dijadikan pilihan alternatif bagi pengguna yang tidak mampu membeli narkotika jenis sabu. Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada narkotika, tetapi juga terhadap peredaran obat keras yang disalahgunakan.

“Polres Dompu berkomitmen memberantas semua bentuk peredaran zat terlarang, baik narkotika maupun obat keras tanpa izin edar. Penyalahgunaan tramadol sama bahayanya dengan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegasnya. (SR)

 

situs slot gacor

situs togel

link slot

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *