SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJA SAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 September 2025) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Perubahan ini dinilai penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi II melalui Jubirnya, H. Zohran SH menyebut, Perda yang lama sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, terutama menyangkut sektor perdagangan modern dan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Zohran menjelaskan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengakomodasi dinamika perkembangan sektor perdagangan modern, menjaga keseimbangan antara pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional, dan mendorong peran UMKM dan koperasi agar lebih terlibat dalam ekosistem retail modern.
Komisi II membeberkan poin-poin penting dalam perubahan Perda ini. Yaitu menjelaskan secara lebih lengkap jenis-jenis usaha perdagangan seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga perkulakan. Istilah penting seperti UMKM, kemitraan, perizinan, dan pelaku usaha juga dijabarkan dengan lebih jelas.
Untuk pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan (Pasal 15), kini dapat didirikan secara mandiri maupun terintegrasi dengan pasar rakyat atau bangunan lain, dengan syarat membuat analisis sosial ekonomi masyarakat, memperhatikan jarak dengan pasar rakyat, dan menyediakan fasilitas standar seperti parkir, sanitasi, keamanan, dan kenyamanan.
Batasan luas toko (Pasal 16) diatur luas lantai penjualan tiap jenis toko, mulai dari Minimarket: <400 m², Supermarket: 400–5.000 m², Department Store: >400 m², serta Hypermarket & Perkulakan: >5.000 m²
Kemudian soal Tata Ruang dan Zonasi (Pasal 19), lokasi toko swalayan harus sesuai dengan RTRW dan zonasi. Jarak dengan pasar rakyat juga diatur dan akan diperjelas lewat Peraturan Bupati.
Demikian dengan Fasilitas Parkir (Pasal 20). Minimal 1 slot mobil untuk setiap 60 m² luas lantai. Sebagian area parkir bisa dimanfaatkan untuk UMKM/koperasi tanpa mengganggu layanan parkir. Untuk Fasilitas Wajib (Pasal 21), harus ada tempat ibadah, sistem keamanan, fasilitas usaha untuk UMKM/koperasi dengan biaya terjangkau, serta fasilitas kesehatan dan keselamatan lainnya.
Terkait kemitraan dengan UMKM (Pasal 24), diwajibkan menyediakan lokasi usaha, pembebasan listing fee, dan kerja sama pemasaran untuk produk UMKM/koperasi. Hal ini membuka peluang sinergi antara ritel modern dan usaha lokal.
Berikutnya, prioritas tenaga kerja lokal (Pasal 31). Memberikan peluang lebih besar bagi warga lokal untuk bekerja di pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Sedangkan Jam Operasional (Pasal 32), diatur jam buka-tutup supermarket, hypermarket, dan department store. Ketentuan untuk minimarket akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha (Pasal 33 & 34), mencakup kepastian usaha, layanan perizinan, peningkatan mutu, serta kewajiban menjalin kemitraan dan menyediakan produk dalam negeri.
Dinas perdagangan bertugas melakukan pembinaan, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kemitraan, pengawasan, hingga evaluasi berkala. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin, denda administratif, bahkan sanksi pidana jika melanggar aturan secara serius.
Untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah beroperasi sebelum Perda baru ini tetap harus menyesuaikan perizinan dan program kemitraan dalam masa transisi yang ditentukan.
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menekankan bahwa keberhasilan implementasi Ranperda ini sangat bergantung pada komitmen dan sinergi semua pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Sosialisasi dan evaluasi berkala juga akan menjadi bagian penting agar regulasi ini tetap relevan, termasuk dengan munculnya model bisnis digital di masa depan.
“Ini adalah langkah progresif yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi modern dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Kita ingin menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa,” pungkas politisi Golkar yang disapa Orek ini. (SR)