Komisi I DPRD Sumbawa Usulkan Ranperda Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Ormas, ini Alasannya

oleh -192 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 September 2025) – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa secara resmi menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa, yakni Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa yang digelar, Selasa (9/9) di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa.

Dalam penyampaiannya, Komisi I melalui jubirnya, H. Zainuddin Sirat menegaskan bahwa kedua ranperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dan menjadi respons terhadap kebutuhan hukum serta dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Pertama, Ranperda tentang Bantuan Hukum. Ranperda ini diusulkan untuk memberikan kepastian hukum dan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di Sumbawa masih cukup tinggi, seiring dengan meningkatnya kasus perceraian, kriminalitas, hingga penyalahgunaan narkotika. Komisi I menilai, meski telah ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga kini belum terdapat landasan hukum daerah yang komprehensif untuk mengatur penyelenggaraan bantuan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ranperda ini didukung oleh landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta mengacu pada UUD 1945, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU HAM, dan berbagai peraturan turunannya. Materi muatan Ranperda ini antara lain mencakup ruang lingkup dan asas penyelenggaraan bantuan hukum,

Tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, pendanaan dari APBD, dan ketentuan pidana bagi penyalahgunaan bantuan hukum.

Kedua, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran Ormas sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan. Komisi I memandang penting adanya regulasi daerah yang mampu mengarahkan, membina, dan mengawasi keberadaan Ormas agar tetap sejalan dengan semangat demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Ormas merupakan pilar demokrasi. Namun dalam praktiknya, banyak yang masih menghadapi kendala kelembagaan, kapasitas sumber daya, dan pola kemitraan dengan pemerintah,” ujar politisi Demokrat yang akrab disapa Haji Ude ini.

Ranperda ini mengatur berbagai aspek penting seperti kedudukan dan peran Ormas, hak dan kewajiban Ormas, fasilitasi dan pemberdayaan oleh pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif bagi Ormas yang melanggar aturan, serta kerja sama Ormas dalam pembangunan daerah.

Komisi I DPRD Sumbawa menegaskan bahwa proses pembahasan dua Ranperda ini akan dilakukan secara terbuka dan mengutamakan dialog konstruktif dengan berbagai pihak. Hal ini sejalan dengan amanat PP No. 12 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme pengusulan Ranperda oleh DPRD. “Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum, tapi juga wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil serta upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sumbawa, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, pimpinan ormas, insan pers, hingga kalangan akademisi.

Setelah penjelasan dari Komisi I ini, agenda berikutnya adalah pembahasan di tingkat fraksi dan panitia khusus, sebelum akhirnya Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) jika disepakati bersama. Dengan dua inisiatif penting ini, DPRD Sumbawa melalui Komisi I menegaskan komitmennya untuk mendorong regulasi yang berpihak kepada rakyat, terutama mereka yang lemah secara sosial, ekonomi, dan hukum. (SR)

victoria pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *