SUMBAWA BESAR, samawarea.co, (4 September 2025) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa bersama Pemerintah Daerah (Pemda) secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (3/9) pagi.
Dua Ranperda yang disahkan adalah, pertama, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2021–2025. Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan bahwa pembahasan terhadap dua Ranperda tersebut dilakukan secara intensif dan mendalam. Prosesnya melibatkan konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTB serta studi komparatif, guna memastikan urgensi dan kesiapan implementasinya di lapangan.
Ranperda pertama disusun untuk mengakomodir penambahan dana hibah program Upland sebesar Rp 400 juta pada 2025, menjadikan total penyertaan modal ke PT BPR NTB (Perseroda) mencapai Rp 4,705 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada petani bawang merah melalui skema perbankan, bukan hibah langsung.
Pansus DPRD menegaskan pentingnya transparansi dalam pemilihan kelompok penerima dan mendorong penerapan sistem asuransi untuk meminimalisasi risiko gagal panen. Sementara itu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif secara proporsional dan tidak membebani masyarakat. Ranperda ini juga mengakomodir penerapan sistem pembayaran digital, bekerja sama dengan Bank BNI dan Bank NTB Syariah.
Adapun sejumlah poin rekomendasi yang dihasilkan antara lain penetapan batas NJOP secara lebih terukur dalam Perda, pembebasan pajak air tanah untuk rumah tangga, pengawasan terhadap pungli parkir di titik-titik tertentu, optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, khususnya Pansus, dalam merumuskan dan menyempurnakan kedua Ranperda tersebut.
“Proses akhir pembahasan yang ditandai dengan persetujuan bersama ini merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara, saling menghormati, dan berorientasi pada kemajuan daerah,” ujar Bupati Haji Jarot.
Ia juga menegaskan bahwa kedua Perda tersebut akan segera difasilitasi ke Pemerintah Provinsi NTB untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.
Dengan pengesahan ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal dukungan kepada sektor pertanian serta peningkatan PAD secara adil dan berkelanjutan. (SR)






