APBD Perubahan NTB Disahkan, PAD Naik, Transfer Turun dan Utang Disorot

oleh -121 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (27 September 2025) – Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui H. Muhammad Aminurlah, menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2025. Kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur NTB.

Anggota Banggar DPRD Provinsi NTB sekaligus Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si yang ditemui usai Rapat Paripurna, menekankan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, seperti PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020, dan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ia menyebut bahwa Ranperda perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS‑P) yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Berdasarkan laporan Banggar, ungkap Fikri, postur baru APBD 2025 menyajikan beberapa poin penting. Yaitu, pendapatan dirancang sebesar Rp 6.489.786.120.531 (kenaikan 2,52 % atau +Rp 159,38 miliar dari APBD murni). PAD ditargetkan Rp 2.809.270.382.230, naik sekitar 11,90 %. Transfer daerah ditetapkan Rp 3.498.464.336.475 (turun sekitar 3,08 %). Lain‑lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 182.051.401.826 (turun 13,35 %).

Kemudian, Belanja Daerah disusun sebesar Rp 6.496.662.817.904, meningkat 4,24 % dari belanja pada APBD murni.
Rinciannya, Belanja Operasi: Rp 5.049.782.573.847. Belanja Modal: Rp 591.718.553.718. Belanja Tidak Terduga: Rp 16.410.052.013, dan Belanja Transfer: Rp 838.751.638.326. Dari total ini, diproyeksikan terdapat surplus sebesar Rp 264.053.130.521.

Selanjutnya Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan Rp 167.675.423.365, pengeluaran pembiayaan Rp 160.798.725.992, dan pembiayaan netto: Rp 6.876.697.373. Pembiayaan netto ini berasal dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) setelah dikurangi pembayaran pokok utang dan penyertaan modal daerah sebesar Rp 8 miliar.

Dengan struktur ini, Banggar DPRD bersama TAPD menyepakati bahwa Ranperda perubahan APBD 2025 akan disahkan menjadi Perda melalui berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur NTB. (SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *