SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Agustus 2025) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rhee. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan barang bukti 90,5 gram sabu atau hampir satu Ons.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, dalam jumpa persnya, Sabtu (16/8), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikannya, Tim Opsnal yang dibantu personel Polsek Rhee menghadang mobil Avanza putih B 1941 FZW di Jalan Raya Kecamatan Rhee, tepat di depan Polsek Rhee, pukul 20.50 Wita. Empat orang terduga di dalam mobil itu ditangkap yakni berinisial T (23), F (33), H (37), dan M (36). Semuanya warga Empang dan Tarano.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu pocket besar narkotika jenis sabu seberat 90,5 gram yang disimpan dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan empat unit Handphone Android dan satu unit mobil Avanza.
Dalam interogasi singkat, para terduga mengakui bahwa mereka disuruh seorang pria berinisial B untuk mengambil narkotika tersebut. Barang haram itu diambil di wilayah Kecamatan Buer, tepatnya di depan SMKN 1 Buer, dari seseorang yang tidak dikenal.
Kasat Narkoba juga menyampaikan pengungkapan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba, IPTU Harirustaman SH.
Saat ini, keempat terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (SR)





