DOMPU, samawarea.com (5 Agustus 2025) – Pesta narkoba oleh sekelompok orang di sebuah rumah wilayah Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (14/8) sore pukul 14.00 Wita, seketika terhenti setelah digrebeg Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang berhasil kabur dan tiga lainnya dibuat tak berkutik. Dari tangan para terduga berinisial J dan RI serta seorang perempuan RA, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, SH yang turun bersama KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto, mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 4 klip plastik berisi sabu seberat 1,05 gram, 3 bungkus rokok berisi kaca pireks, korek modifikasi, sumbu, klip sisa pakai. bong, sekop dari sedotan, dan tutupan botol modifikasi. Selain itu, 2 bundel klip kosong, handphone, dan uang tunai Rp 25.000. Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di berbagai tempat, seperti di celah pintu WC, bawah rangka motor, dan dapur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Kasat Resnarkoba segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kehadiran target di dalam rumah, tim melakukan penggrebekan. Kehadiran polisi membuat para terduga yang sedang duduk di ruang tamu berhamburan mencoba melarikan diri. Meski dua orang berhasil kabur, tim berhasil mengamankan tiga orang lainnya.
Saat diinterogasi, ketiga terduga tidak mengakui memiliki barang bukti tersebut. Saat tim hendak membawa mereka ke Polres Dompu, warga sekitar sempat menghadang karena menduga salah satu pria yang ikut diamankan tidak terkait kasus narkoba. Setelah diklarifikasi, orang tersebut dilepaskan dan situasi kembali kondusif.
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat terhadap informasi dari masyarakat. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Zuharis.
Sementara itu Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, SH menambahkan bahwa hasil penyelidikan awal, J dan RA berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Dusun Lanci 1, dan rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan, konsumsi, dan transaksi sabu. Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SR)






