DOMPU, samawarea.com (15 Juli 2025) – Seorang pria bersama dua orang wanita ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu dalam penggrebekan sebuah rumah di Dusun Wawonduru Barat, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Senin (14/7) sore pukul 16.30 Wita.
Penggrebekan yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto.ini setelah adanya informasi rumah tesebut kerap menjadi lokasi pesta dan transaksi narkotika. Ketiga orang yang diamankan ini berinisial DA (31) warga Dusun Wawonduru Barat, Desa Wawonduru dan dua wanita, L (27) warga Kelurahan Monta Baru dan R (31) warga Doro Tangga.
Dari tangannya diamankan barang bukti sebungkus rokok berisi 18 klip kecil sabu, uang tunai Rp 550.000, bong lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu, korek api dan 2 handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH. mengatakan penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah menangkap ketiga terduga, tim menggeledah kamar dan menemukan sebungkus rokok berisi 18 poket sabu yang disembunyikan di dalam keranjang pakaian. Berat bruto mencapai 6,25 gram. DA mengakui barang haram itu miliknya. Selanjutnya ketiganya digelandang ke Mapolres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut, mulai dari interogasi, tes urine, hingga uji laboratorium.
IPDA Sumaharto menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami butuh dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya. (SR)






