SUMBAWA BESAR,samawarea.com (24 Juli 2025) — Kos-kosan tempat pesta narkoba digrebeg Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, Rabu (23/7) malam pukul 20.30 Wita.
Dalam penggrebekan itu, tim meringkus pasangan pria dan wanita berinisial AA (42) asal Moyo Hilir dan DOS (26) asal Labuhan Badas. Keduanya diringkus dalam sebuah kamar kos di Kampug Unter, Brangbiji, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, SH., menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah kos yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba di wilayah brangbiji.
Setelah melalui proses penyelidikan dan mendalami informasi tersebut, pada hari Rabu (23/7/2025) pukul 20.30 Wita. Tim Opsnal Polres Sumbawa segera melakukan penangkapan keduanya yang sedang berpesta narkoba di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kampung Unter, Brangbiji.
Tim juga melakukan penggeledahan di dan mendapatkan beberapa barang bukti berupa, 1 poket narkotika jenis sabu seberat 3,1 gram, 2 HP, skop plastik, 1 bantal, 1 lembar tisu, 1 botol plastik.
Saat dilakukan introgasi singkat di TKP, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli dari seseorang yang berinisial G melalui perantara seorang berinisial R dan dilakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di depan GOR Mampis Rungan.
Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. (SR)