Pemekaran Desa Labuhan Sumbawa dan Senawang Masih Terkendala Batas Wilayah

oleh -1125 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Juli 2025) – Rencana pemekaran sejumlah desa di Kabupaten Sumbawa masih menemui hambatan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa yang digelar belum lama ini, Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori menyampaikan jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait usulan pemekaran Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, serta Desa Senawang Kecamatan Orong Telu.

Menurut Wakil Bupati, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi, khususnya mengenai penegasan batas wilayah desa yang harus dituangkan dalam Peraturan Bupati. Hal ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Kami menyadari pentingnya pemekaran wilayah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri guna menindaklanjuti usulan ini sesuai tahapan regulasi yang berlaku,” ungkap Wakil Bupati.

Sementara itu, mengenai rencana pemekaran Kecamatan Labuhan Badas, pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses tersebut. Namun, pemekaran kecamatan harus mengacu pada ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Proses pembentukan kecamatan baru harus melalui tahapan pemekaran dari wilayah administratif yang sudah ada dan memenuhi persyaratan dasar, teknis, serta administratif yang ditentukan.

“Selain melalui proses reguler, pembentukan kecamatan juga dapat dilakukan melalui direktif pemerintah pusat sebagai bagian dari pelaksanaan kepentingan strategis nasional,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus mendorong dan mendampingi proses pemekaran wilayah ini, namun tetap dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *