Malikurrahman: Diduga PT USI Berikan Keterangan Palsu ke Dinas LH

oleh -502 Dilihat

Sumbawa Barat, Samawarea.com (30 Juli 2025)

Pengacara sekaligus Ketua SBSI Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Malikurrahman, S.H., membantah pernyataan manajemen PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang menyatakan tidak terlibat langsung dalam aktivitas pengambilan material galian C di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan PT USI dalam pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB pada Senin (28/7). Dalam pertemuan itu, pihak PT USI mengklaim bahwa mereka hanya membeli material dari PT Anugerah Alam Sumbawa (AAS) dan tidak melakukan aktivitas penambangan secara langsung.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Malikurrahman. Ia menyebut bahwa PT USI sebenarnya terlibat langsung dalam kegiatan penambangan dan menuding pihak perusahaan telah memberikan keterangan tidak benar kepada DLH.

“Apa yang disampaikan PT USI dalam pertemuan di DLH adalah tidak benar. Saya memiliki bukti adanya surat kerja sama operasional dengan nomor 221/L/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 antara PT USI dan PT AAS. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa seluruh modal hingga alat yang digunakan adalah milik PT USI. Saya menduga kegiatan galian C tersebut sebenarnya dimiliki oleh PT USI, namun dikaburkan dengan menggunakan nama PT AAS. Padahal, kedua perusahaan ini memiliki pemilik yang sama,” tegas Malikurrahman.

Menurutnya, keterlibatan PT USI bukan sekadar sebagai pembeli material, melainkan sebagai pihak utama yang menjalankan kegiatan penambangan.

“Buktinya, semua alat berat dan dump truck yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut adalah milik PT USI. Bahkan, nama PT USI terpampang jelas pada alat-alat tersebut. Ini membuktikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT AAS merupakan tanggung jawab PT USI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Malikurrahman meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turun langsung ke lapangan guna membuktikan kebenaran pernyataannya. Ia juga menyoroti dugaan bahwa PT AAS telah melakukan penambangan di luar titik koordinat izin yang diberikan.

“Jika benar PT AAS melakukan penambangan di luar wilayah izin, maka PT USI harus bertanggung jawab penuh. Saya meminta Pemda untuk meninjau kembali izin yang dimiliki oleh PT USI,” pungkasnya.

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *