Gadai Motor Pinjaman untuk Modal Judi Online, Tiga Pelaku Diciduk

oleh -1296 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (12 Juli 2025) – Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga orang terduga tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat, Jumat malam, 11 Juli 2025, pukul 23.00 Wita.

Kasus ini bermula pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Korban, Ricky Adriyan Pratama (20) mahasiswa asal Karang Baru, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, berkunjung ke rumah temannya di Jalan Guru Bangkol, Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram. Saat itu, Temi–kakak dari temannya, meminjam sepeda motor korban, Yamaha Aerox tahun 2023 warna biru, dengan dalih akan digunakan sebentar.

Namun hingga larut malam, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah korban menghubungi Temi melalui media sosial, diketahui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan di wilayah Gerung, Lombok Barat.

Korban pun lapor polisi sehingga Tim Resmob Polresta Mataram yang dikomandani KBO Reskrim melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga. Yakni SI (26) warga Kediri, Jawa Timur, CI (26) warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, dan AF (42) warga Kota Malang yang tinggal di BTN Griya Rean Indah, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam kendaraan milik korban, lalu menggadaikannya sebesar Rp 6.500.000 di wilayah Gerung. Hasilnya digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp30.000.000. Dalam penangkapan ketiganya, polisi mengamankan Yamaha Aerox milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini para terduga dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *