Jual Motor Pinjaman, Gadis Asal Sumbawa Dibekuk Polisi di depan Epicentrum Mall

oleh -4183 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (29 Mei 2025) –  Seorang perempuan berinisial AW (21) ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram, Rabu (28/5) pukul 14.00 Wita.

Penangkapan terhadap gadis dari Desa Lekong Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa ini karena diduga menggelapkan sepeda motor. Selain menangkap AW, tim yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polresta Mataram juga meringkus seorang penadah berinisial PB alias Ijal (25), warga Karang Bayan Barat, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025. Saat itu korban, Ahmad Rizki (23), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, meminjamkan sepeda motornya kepada temannya bernama Herman yang mengaku akan meminjamkan motor itu kepada temannya untuk belanja.

Temannya Herman itu adalah eorang perempuan yang belakangan adalah terduga berinisial AW. Namun hingga malam hari motor tidak juga dikembalikan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dijual AW seharga Rp 2.500.000 kepada seseorang bernama Ijal di wilayah Kopang, Lombok Tengah.

Motor yang dijual adalah Honda tahun 2025 berwarna hitam, nomor polisi DR 2566 EV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Berbekal laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku utama, AW di depan Lombok Epicentrum Mall. Dari keterangan terduga, tim kemudian melacak dan mengamankan penadah, Ijal, beserta barang bukti sepeda motor yang telah dijual, di kediamannya di wilayah Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kini telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuki tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. (SR)

 

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *