DOMPU, samawarea.com (28 Mei 2025) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dompu intensif melaksanakan sosialisasi terkait aturan Kelebihan Dimensi dan Muatan (Over Dimension and Over Load/ODOL) sebagai langkah konkret dalam menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas.
“Kami akan lebih gencar mensosialisasikan dan ke depan tidak lagi mentolerir praktik ODOL yang sudah lama merugikan, membahayakan keselamatan, serta merusak infrastruktur,” ujar Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., Selasa (28/5).
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan pelanggar akan dilaksanakan secara sistematis dan tegas, dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada pemilik dan pengemudi kendaraan. Unit Turjawali akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan penegakan hukum, sedangkan Unit Kamsel terus melakukan edukasi berkelanjutan melalui media sosial, media online, penyebaran pamflet, dan pemasangan spanduk.
Dalam penegakan hukum, Satlantas Polres Dompu akan bersinergi dengan Dinas Perhubungan serta instansi terkait. “Penindakan akan kami lakukan melalui tilang agar memberikan efek jera,” imbuh IPTU Novit.
Dijelaskan pula bahwa dasar hukum penindakan terhadap pelanggaran ODOL merujuk pada beberapa pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 277, Pasal 307, dan Pasal 169 ayat 1. Sanksinya berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta, tergantung jenis pelanggaran.
“Zero KDM bukan sekadar wacana. Ini adalah komitmen Polri, khususnya Satlantas Polres Dompu, demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” tegas Novit.
Ia menambahkan, kendaraan ODOL tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam sektor usaha transportasi. Oleh karena itu, Satlantas Polres Dompu akan rutin menggelar razia di titik-titik rawan pelanggaran ODOL.
“Kami tegaskan, ini bukan semata penindakan, tetapi merupakan upaya pembenahan sistemik. ODOL adalah bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara. Kami akan menindak tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
IPTU Novit juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk segera bertransformasi menggunakan armada legal yang sesuai dengan ketentuan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan pelaku usaha sebagai kunci mengakhiri praktik ODOL di wilayah Kabupaten Dompu. (SR)







