SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Maret 2025) – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa dituding lamban menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa TF S.Pd dan dilaporkan pada Desember 2024 lalu. Namun tudingan itu dibantah dan Polres Sumbawa memberikan klarifikasi.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan S.Tk, S.IK, yang dikonfirmasi, Jumat (4/4/25) pagi, membenarkan telah menerima Laporan Pengaduan dari korban, Desember tahun 2024.
“Laporan pengaduan sudah kami terima dan langsung ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Sumbawa ” ungkap Kasat.
Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban, dan sejumlah saksi. Demikian juga terlapor, yang kemudian dikenakan wajib lapor 2x seminggu di Polsek Rhee.
Selain itu juga telah dilakukan mediasi pertama pada tanggal 11 Desember 2024 di UPTD PPA namun saat itu pihak terlapor belum dihadirkan karena atas permintaan korban untuk dipanggil secara terpisah.
Mediasi kedua digelar pada tanggal 7 Februari 2025 di PPA Polres Sumbawa namun belum juga menemukan kesepakatan.
Kasat Reskrim mrmbantah lambannya penanganan kasus KDRT tersebut. Selama proses penyelidikan, pihaknya telah berkali-kali menghubungi korban untuk segera membuat Laporan Kepolisian di Polres Sumbawa agar kasusnya dapat dinaikan ke tahap penyidikan.
Namun, saat dihubungi, korban tidak pernah menjawab atau menghubungi kembali penyidik, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam memproses lebih lanjut kasus KDRT ini.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik dari Unit PPA Polres Sumbawa telah berhasil menghubungi korban yang selanjutnya bersedia mendatangi Polres Sumbawa untuk membuat laporan kepolisian. (SR)






