Lima Orang Diamankan Polisi, Penipuan Berkedok Program Pelunasan Hutang

oleh -1121 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Februari 2025) – Sebanyak 5 orang terdiri dari 3 orang pria dan 2 wanita, diamankan pihak Polsek Plampang, Selasa (4/2/25). Mereka diamankan karena diduga melakukan penipuan di wilayah Kecamatan Maronge.

Dalam aksinya mereka yang mengatasnamakan diri wartawan media Jurnalis Independen ini menyasar masyarakat kreditur Bank BRI.

Dugaan penipuan ini berkedok program Pemerintah berdasarkan PP Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM yang terjadi di wilayah Kecamatan Maronge.

“Para oknum ini mengaku dapat membantu melunasi hutang para kreditur bank, dengan modus meminta uang sebesar Rp 500.000 per orang dan ada 5 orang warga yang percaya dan menyetorkan uang tunai,” ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasi Humas IPDA Eva Oktaviana Sagala yang diwawancara, Kamis (6/2/25).

Namun korban maupun BRI Unit Plampang yang dirugikan dalam aksi para terduga ini enggan meneruskan kasus tersebut secara hukum dan memlih untuk berdamai.

Dalam mediasi tersebut, pihak Bank BRI menjelaskan bahwa PP Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan.

Selain itu ditegaskan juga bahwa keputusan nasabah mana yang mendapat pelunasan hutang bank akan diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Pihak Polsek Plampang kemudian melakukan upaya Restorastif Justice (RJ) dikarenakan para oknum  bersedia mengembalikan uang para korban.

Meski kasus ini berakhir damai, Ia menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dan waspada agar tidak mudah tergiur dengan modus-modus penipuan dengan tawaran untuk melunasi hutang piutang dengan mudah.

Untuk diketahui kelima terduga ini adalah (1) CAG (35) warga RT 02/03 Dusun Talemo Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.

(2) SA (47)  warga RT 04/04 Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima Kecamatan Badas Sumbawa.

(3) SY (50) warga RT 05/02 Dusun Danatraha Desa Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

(4) Y (28) warga RT 001/014 Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa.

(5) NF (24) warga RT 07/03 Dusun Hijrah Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *