Sumbawa Barat. Samawarea. Com ,8 Januari 2025.
Dunia tambang kembali mencuatkan masalah terkait perlakuan terhadap karyawan. Sebanyak 23 karyawan PT. MSR salah satu Subkontraktor PT. AMAN, diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini menambah daftar panjang permasalahan ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Salah satu karyawan PT. MSR yang mengalami pemberhentian sepihak, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya dipecat pada tanggal 2 Januari 2025 setelah bekerja hanya selama satu bulan. “Saya diberhentikan pada tanggal 2 Januari, padahal saya baru bekerja satu bulan. Setelah saya konfirmasi ke Pak Opik, mandor saya, beliau mengatakan bahwa saya diberhentikan sementara selama dua minggu. Namun, kata Pak Sam, pihak manajemen PT. MSR, kami diberhentikan sementara dan akan dipanggil lagi dalam tiga minggu,” ungkapnya dengan nada bingung.
Karyawan lainnya juga mengungkapkan kebingungannya. Hingga saat ini, mereka sudah menunggu selama lima hari sejak diberhentikan, namun tidak ada kejelasan lebih lanjut. “Yang saya bingung, ID Badge saya masih aktif sampai bulan Maret 2025. Ini menunjukkan bahwa status saya seharusnya masih sebagai karyawan, namun saya tidak tahu harus kemana dan mengapa saya diberhentikan,” lanjutnya.
Selain itu, karyawan ini juga menambahkan bahwa selama bekerja di PT. MSR, mereka hanya dibayar dengan sistem gaji harian tanpa ada jaminan berupa kontrak kerja atau tunjangan sesuai dengan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah. “Kami digaji harian tanpa adanya kejelasan mengenai hak-hak kami. Bahkan, tidak ada jaminan kesehatan atau tunjangan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Keprihatinan karyawan semakin mendalam ketika mereka mengetahui bahwa 23 orang yang diberhentikan adalah masyarakat lokal dari NTB, sementara karyawan dari luar NTB tetap dipertahankan tanpa ada pemutusan hubungan kerja. “Kami merasa sangat miris, karena semua yang diberhentikan adalah warga lokal NTB. Sementara itu, tidak ada satupun karyawan dari luar NTB yang terkena pemutusan kerja,” ungkap salah satu karyawan yang dipecat.
Sampai saat ini, para karyawan yang diberhentikan tanpa alasan jelas ini berharap agar pihak PT. MSR memberikan penjelasan dan perlakuan yang lebih adil sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Mereka menuntut kepastian nasib mereka sebagai warga negara yang bekerja di wilayah mereka sendiri. “Kami berharap bisa bekerja dengan kepastian dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di NTB. Kami ingin hak-hak kami dilindungi, bukan diperlakukan seperti ini,” tegas salah satu karyawan yang mengungkapkan rasa kecewanya.
Dunia tambang, yang seharusnya menjadi ladang pencaharian bagi masyarakat lokal, kini justru menciptakan keresahan dan ketidakpastian. Para pekerja meminta agar perusahaan memperhatikan hak-hak mereka dan memberikan perlakuan yang adil tanpa ada diskriminasi antara pekerja lokal dan pekerja dari luar daerah.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola perusahaan tambang di Indonesia, terutama terkait hak-hak karyawan yang sering kali terabaikan. Masyarakat NTB berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan pusat, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Namun pak Sam dikonfirmasi melalui telfon tanggal 7 Januari 2025 sampai brita ini terbit tidak ada tanggapan.






