Sumbawa Raih Predikat Kualitas Tertinggi untuk Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024

oleh -356 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (15 November 2024) – Kabupaten Sumbawa secara konsisten dalam tiga tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan kinerja kepatuhan pelayanan publik berdasarkan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman RI setiap tahun.

Terbukti pada tahun 2024 ini, Kabupaten Sumbawa mendapat Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sebagaimana yang dirilis secara nasional oleh Ombudsman RI, Kabupaten Sumbawa bertengger pada zona tertinggi (Zona Hijau) dengan Kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi.

Menanggapi hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik ini, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Arif Alamsyah, S.STP., M.Si selaku Pengampuh Koordinasi Pelayanan Publik Daerah, didampingi Pejabat Teknis Analis Kebijakan, Erni Megawati, S.STP., MM menjelaskan, bahwa kinerja Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa merupakan simultansi dari komposit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian.

Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta beberapa Puskesmas yang diassesment Ombudsman RI secara langsung untuk meninjau kepatuhan pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lebih lanjut disampaikan, pencapaian maturasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa, menjadikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara konsisten menjaga kinerja Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa yang linier meningkat signifikan setidaknya dalam 3 tahun terakhir ini.

Pada tahun 2022 (Zona kuning, kategori C/kualitas sedang), tahun 2023 (Zona Hijau, kategori B/kualitas tinggi) dan tahun 2024 (Zona Hijau, kategori A/kualitas tertinggi).

Teknis Penilaian Ombudsman RI, tambah Erni Megawati, S,STP selaku Sub Koordinator Kegiatan Teknis Pelayanan Publik, proses penilaian yang dilakukan sangat detil dengan melakukan konfirmasi dan verifikasi mendalam oleh tim asessor.

Pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik ini untuk menguji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.

Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pengugerahan ini. “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh OPD di Kabupaten Sumbawa yang selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumbawa yang telah berperan penting dalam koordinasi, pendampingan, dan review data yang dibutuhkan Ombudsman RI selama proses penilaian,” ungkap Pjs. Bupati.

“Tentu ini merupakan kebanggaan bersama, berharap capaian ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan, serta hal ini menjadi gambaran bahwa pelaksanaan pelayanan publik berada pada on the right track”, untuk itu harus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa,” tambahnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *