SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Oktober 2023) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Nyonya Lusi, Fransiskus dkk atas lahan seluas 10.750 M2 yang terletak di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa, masih berproses di Pengadilan Negeri Sumbawa. Ada 18 tergugat dan 4 turut tergugat termasuk BPN KSB. Saat ini persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pada Persidangan yang digelar, Selasa (31/10/2023), tergugat mengajukan saksi Hanafi. Saksi ini diajukan karena tergugat mengaku bahwa Hanafi adalah pemilik awal dari tanah yang didiami para tergugat saat ini.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Michel Leuwol SH dan kuasa hukum penggugat, Sahran SH MH, saksi Hanafi mengaku memiliki tanah seluas 86 are yang diperoleh dari program transmigrasi Tahun 1987. Selanjutnya 46 are dititipkan kepada Lalu Bakri untuk dikelola, sisanya 40 are dijual kepada Haji Mukib.
Namun ketika ditanya lebih detail oleh majelis hakim maupun kuasa hukum penggugat, Hanafi mengaku secara terus terang, bahwa sebenarnya tanah 86 are yang berlokasi di Desa Mantun Kecamatan Maluk (dulu, Dusun Maluk, Desa Goa, Kecamatan Jereweh) itu diperoleh dari pemberian Kiran. Saksi beralasan pemberian itu karena Kiran tidak mampu mengelola tanah tersebut.
“Tanah 86 are ini bukan saya peroleh langsung dari pemerintah melalui Program Transmigrasi. Tapi dari pemberian Pak Kiran untuk saya kelolah. Dan Pak Kiran lah yang diberikan oleh pemerintah melalui program transmigrasi,” aku Hanafi.
Hanafi mengaku menjadi bagian dari program transmigrasi dan mendapatkan tanah. Namun tanah yang diberikan pemerintah bukan di Desa Maluk, melainkan di Desa Benete. Tanah di Benete ini pun telah dijual kepada perusahaan tambang yang berinvestasi di Kabupaten Sumbawa Barat.
Karena sudah tidak memiliki lahan, saksi ke Maluk dan mengelola lahan yang diberikan oleh Kiran seluas 86 are. Saat ditanya majelis hakim apakah lahan 86 are masuk dalam obyek yang menjadi sengketa, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
Demikian ketika ditanya dokumen sebagai bukti pemberian tanah dari Kiran, Saksi juga mengaku tidak memilikinya. Dari jawaban saksi, majelis hakim beberapa kali meminta saksi maju ke depan untuk diperlihatkan peta atau gambar lokasi tanah, guna memastikan letak lahan 86 are tersebut. Saksi pun merasa bingung dan tidak paham dengan gambar lokasi dimaksud.
Dalam persidangan itu juga Saksi mengaku tidak mengenal M. Amin dan Saprudin selaku pemilik lahan yang disengketakan, sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) No. 115 atas nama Saprudin.
Setelah mendengar keterangan saksi, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, masih pemeriksaan saksi-saksi.
Ditemui usai persidangan, Sahran SH MH selaku Kuasa Hukum PenggugatPenggugat menjelaskan, lahan seluas 10.750 M2 yang menjadi obyek gugatan ini merupakan milik kliennya yang dibeli dari M. Amin dan Saprudin pada tanggal 2 Februari 1991, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 115 dan Surat Ukur No. 61 Tahun 1987 atas nama Saprudin. Ketika terjadi transaksi jual beli ini, Saprudin masih berumur 9 tahun dan berstatus pelajar.
Karena itu pada saat pembuatan dan penandatanganan/cap jempol Surat Perjanjian Jual Beli, Saprudin diwakilkan oleh ayah kandungnya, M. Amin yang bertindak secara hukum untuk dan atas nama anaknya tersebut. Ini disaksikan oleh Iskandar SH (pengacara praktek), Alimudin SH (Asisten pengacara), Lalu Jamaluddin (warga setempat), Siti Aminah (istri M. Amin dan Ibu Kandung Saprudin), serta Saprudin.
Setelah transaksi jual beli, penggugat tetap memperbolehkan atau mengizinkan M. Amin dan keluarganya untuk tinggal dan mengelola tanah tersebut dengan syarat untuk menyerahkan kembali tanah itu secara sukarela dan tanpa ganti rugi, jika penggugat yang akan mengelola, menjual, menggadaikan dan atau bentuk transaksi lainnya kepada pihak lain. Dan sejak transaksi jual beli sampai dengan gugatan ini, penggugat tidak pernah mengalihkan, memindahtangankan atau transaksi lainnya kepada pihak manapun.
Namun tanpa sepengetahuan penggugat, sebagian tanah itu telah dijual oleh Kadariyah–orang yang mengaku ahli waris dari M. Amin dan Saprudin. Tanah itu dijual kepada 17 orang warga yang kini menjadi tergugat dengan harga dan luas tanah yang bervariasi. Dari transaksi illegal tersebut, BPN menerbitkan sertifikat atas nama sejumlah pembeli ini.
Upaya kekeluargaan beberapa kali ditempuh oleh penggugat untuk menyelesaikan permasalahan itu secara non litigasi, dengan meminta para tergugat untuk membayar tanah itu setengah dari harga pasaran.
Jika tidak, maka tergugat harus mengosongkan lahan tersebut. Namun dalam pertemuan yang sempat dimediasi oleh kepala desa, tidak membuahkan hasil.
Disinggung mengenai keterangan saksi yang memperoleh tanah dari Kiran, Sahran mengatakan itu obyek yang berbeda, bukan bagian dari SHM 115 atas Saprudin yang disengketakan saat ini. Meski demikian, lahan atas Kiran juga menjadi bagian milik penggugat, karena telah terjadi transaksi jual beli antara Kiran dan penggugat.
“Kami berharap fakta yang terungkap di persidangan akan membuka tabir yang sebenarnya. Dan gugatan yang kami ajukan ini dapat dikabulkan majelis hakim,” pintanya. (SR)






