SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 November 2023) – Satu per satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa tertangkap. Kali ini di Kecamatan Plampang, seorang pengedar berinisial AK (35) dibekuk, Jumat (24/11/23) sekitar pukul 19.30 Wita. Dari tangannya disita 8 poket narkotika jenis shabu ukuran besar, 8 poket ukuran kecil, uang tunai Rp. 1.431.000, HP, Bong, 2 korek gas, 63 bungkus plastik klip kosong, gunting, sumbu dan pipa kaca.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK., MIP melalui Plh Kasi Humas IPDA Dwi Nuryanto S.Adm, menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga kerap transaksi dan pesta narkoba.
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Plampang melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kediaman terduga digrebeg dan digeledah sehingga ditemukan barang haram tersebut. Selanjutnya terduga digelandang ke Mapolres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut. (SR)






