SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 November 2023) – Semakin meluasnya lahan pertanian menjadi lahan pekarangan atau perumahan, mendapat sorotan tajam dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sumbawa. Hal ini disinyalir karena mudahnya penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh dinas terkait.
Kondisi tersebut menurut Faesal S.AP, M.M.Inov dari Fraksi Gerindra DPRD Sumbawa, memberikan kesan bahwa pemerintah melakukan pembiaran. Padahal prilaku itu menjadi ancaman serius terhadap ketersediaan pangan khususnya beras di Kabupaten Sumbawa.
Mengenai sinyalemen mudahnya penerbitan IMB yang mengakibatkan meningkatnya alih fungsi lahan, ditanggapi Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd belum lama ini.
Ditegaskannya, bahwa pemerintah daerah tidak serta merta menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai usulan dari masyarakat. “Ada proses yang harus dilalui dengan tetap mencermati kesesuaian peruntukan pemanfaataan ruang yang sudah tertuang dalam dokumen RTRW dan RDTR,” ungkapnya.
Di dalam dokumen RDTR yang mengatur Tata Ruang Wilayah Perkotaan Sumbawa Besar, sebut Wabup, alih fungsi lahan diperkenankan dengan mengacu kepada Kriteria ITBX. Bahwa peruntukan ruang di wilayah perkotaan Sumbawa Besar dapat diberikan dengan kriteria peruntukannya sesuai, pemanfaatannya terbatas untuk fungsi tertentu, diberikan jika syaratnya dipenuhi, dan tidak berikan izin jika peruntukannya tidak sesuai.
“Untuk wilayah Kabupaten Sumbawa di luar wilayah RDTR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berimplikasi pada alih fungsi lahan dibahas di dalam Forum Penataan Ruang sesuai kriteria arahan pemanfaatan ruang yang tertuang dalam dokumen RTRW,” pungkasnya. (SR)






