Penyederhanaan Komponen Pajak Penyebab Sumbawa Kehilangan Potensi PAD

oleh -594 Dilihat
Wakil Bupati Sumbawa, Hj Dewi Noviany S.Pd., M.Pd dan Wakil Ketua DPRD, Nanang Nasiruddin S.AP., M.M.Inov

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Oktober 2023) – Sejumlah di DPRD Sumbawa menyoroti persoalan menurunnya capaian PAD di Kabupaten Sumbawa.  Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP dan Fraksi Hanura Bersatu, meminta Pemda Sumbawa untuk lebih maksimal menggali potensi PAD.  Selama ini pengelolaan potensi yang ada kurang optimal. Leading sektor terkait harus inovatif, dan melakukan berbagai strategi agar target yang ditetapkan dapat tercapai.

Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd mengakui bahwa terjadi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2023 ini. Menurunnya capaian PAD ini tidak terlepas dari adanya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai amanat UU tersebut per 1 Januari 2024 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah harus disesuaikan dengan ketentuan undang-undang HKPD. Bahwa komponen pajak dan komponen retribusi mengalami penyederhanaan dari sisi jumlah maupun tarifnya.

Penyederhanaan tersebut mengakibatkan pemerintah daerah kehilangan potensi PAD pada jenis pajak dan retribusi tertentu. Seperti retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Namun pemerintah pusat dalam sosialisasi UU HKPD menyatakan bahwa penyederhanaan tersebut menciptakan potensi peningkatan PAD yang cukup tinggi bagi daerah,” kata Wabup.

Saat ini lanjut Wabup, pemerintah daerah sudah menyampaikan rancangan peraturan tentang PDRD kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk dievaluasi. Harapannya, rancangan perda tersebut dapat ditetapkan sesuai batas waktu yang diamanatkan oleh Undang-Undang HKPD. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *