SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Oktober 2023) – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd terpaksa menempuh upaya hukum. Pasalnya, orang nomor dua di Kabupaten Sumbawa ini merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan melalui media sosial oleh akun Facebook bernama “Pimred Pusaranntb”.
Akun tersebut memposting beberapa kali status tak pantas yang menyerang pribadi dan jabatannya sebagai Wakil Bupati. Bukan hanya melalui facebook, fitnahan dan hinaan juga disampaikan melalui whatsapp grup (WAG).
Untuk melaporkan akun facebook “Pimred Pusaranntb” ini, Hj. Dewi Noviany telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum yang tergabung dalam Law Office Kusnaini, SH. & Partners, terdiri dari Kusnaini SH, Mulyawan SH, Junaidi SH dan Muhlis SH. “Kami sudah resmi melaporkan kasus ini melalui surat pengaduan,” ungkap Kusnaini SH—kuasa hukum Wakil Bupati Sumbawa, Selasa (3/10/2023).
Pengaduan ini dilayangkan kata Kus—sapaan akrabnya, karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Akun Facebook bernama “Pimred Pusaranntb” ini tegas Kus, telah memfitnah dan menyerang kehormatan kliennya melalui media eletronik. “Kami sudah melampirkan bukti-bukti seperti screnshoot (tangkapan layar) status akun Facebook bernama “Pimred Pusaranntb”, maupun saksi-saksi yang dapat mendukung laporan ini,” tandas Kus.
Pengacara yang pernah satu tim bersama Prof. Yusril Ihza Mahendra untuk perkara Pilkada Sumbawa di Mahkamah Konstitusi, berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjutinya dan memproses terduga sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dihubungi terpisah, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Selanjutnya akan dipelajari untuk memastikan unsur dari perbuatan yang dilakukan terlapor, termasuk locus postingan itu dibuat. Setelah itu meminta keterangan sejumlah pihak terkait. “Saya sudah disposisi pengaduan ini untuk ditindaklanjuti penyidik Reskrim,” demikian Kapolres. (SR)






