DOMPU, samawarea.com (20 September 2023) – RA (19) seorang pemuda asal Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu diringkus Tim Jatanras Polres Dompu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban LW (19) atas kasus pencurian handphone yang terjadi di tokonya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ramli, SH., Rabu (20/9) membenarkan adanya penangkapan terduga. Berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan HP Xiomi miliknya. Saat itu HP tersebut dalam kondisi di-charge di dalam toko. Korban meninggalkannya untuk makan siang.
Ketika kembali ke toko, HP itu sudah hilang. Berdasarkan laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas terduga. Akhirnya terduga ditangkap di rumah orang tuanya. Terduga kini ditahan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan HP korban diamankan untuk dijadikan barang bukti. (SR)






