Gugatan Perkara Pilkades Bale Brang Utan Dimentahkan Pengadilan Tinggi  

oleh -469 Dilihat
Kusnaini SH

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Mei 2023) – Gugatan terhadap Panitia Penyelenggara dan Panitia Pengawas Pilkades Bale Berang Kecamatan Utan, kembali dimentahkan Majelis Hakim.

Pada pengadilan tingkat banding melalui putusan No. 55/PDT/2023/PT MTR, tertanggal Jumat (12/5/2023), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Wismonoto SH bersama Hakim Anggota, Sifa’ Urosidin SH MH dan Sumantono SH MH, menerima permohonan banding dari pembanding semula pengggugat.

Kemudian, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No. 47/Pdt.G/2022/PN Sbw, tanggal 23 Februari 2023. Selanjutnya menghukum pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Kusnaini SH selaku kuasa hukum tergugat, kepada samawarea.com, Jumat (12/5), menyambut positif putusan banding tersebut. Hal ini membuktikan bahwa seluruh dalil yang disampaikan penggugat, salah satu Calon Kades Muhammad Sidik melalui Kuasa Hukumnya Surahman SH MH.

Dalam gugatannya, penggugat menganggap proses yang dilakukan tergugat pada Pilkades Bale Brang merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena itu dalam petitumnya, penggugat meminta agar dilakukan pemilihan ulang.

Atas gugatan tersebut, lanjut Kusnaini, pihaknya melakukan eksepsi bahwa seungguhnya apa yang penggugat dalilkan itu ranahnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak termasuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur KUHAP.

Sehingga dalam putusan PN Sumbawa yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. “Artinya perkara ini menjadi ranah PTUN,” tandasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Response (1)

  1. Kalo harusnya ke PTUN, kenapa kuasa hukum penggugat nggak kasihtau sebelumnya spy nggak perlu ke PN? Apa karena udh pasti kalah kalau ke PTUN?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *