SUMBAWA BARAT, samawarea.com (3 Mei 2023) – JA (17) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat, belum lama ini.
Penangkapan remaja asal Kopang Lombok Tengah tersebut dilakukan setelah aksinya membobol counter HP di wilayah Dusun Mekar Sari, Desa Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, sebulan lalu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos., menjelaskan, dalam aksinya JA masuk ke dalam conter dengan cara membuka gerendel pintu. Saat sudah di dalam, JA mengambil sejumlah HP berbagai merek.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Meski alot, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap tersangka berinisial JA. Dari tangannya diamankan 19 unit HP. Atas perbuatannya, JA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SR)






