Kunci Gembok Koper Raib, Penumpang Batik Air Ngaku Kehilangan HP dan Syal

oleh -631 Dilihat

TANGERANG, samawarea.com (18 April 2023)–Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan penjelasan mengenai perkembangan informasi dan video unggahan di sosial media dari keluhan bagasi yang disampaikan oleh salah satu penumpang.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan kronologisnya. Selasa, 11 April 2023 pukul 12.13 WIB, Batik Air penerbangan nomor ID-7154 mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura.

Pukul 12:40 WIB, penumpang berinisial BL melapor ke Lost and Found Terminal 2F bahwa kehilangan gembok koper. Pukul 12:45 WIB, dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas. Menurut pengakuan penumpang tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper.

Pukul 20:00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) penumpang dimaksud menyampaikan kehilangan 1 buah handphone di dalam koper. Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara.

Kamis, 13 April 2023 pukul 17:00 WIB, penumpang yang bersangkutan menyampaikan keluhan kehilangan 1 (satu) handphone di dalam koper dengan datang langsung di Lost and Found Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Senin, 17 April 2023 pukul 09:28 WIB, penumpang dimaksud menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp), bahwa kehilangan 2 syal di dalam koper.

Batik Air menyampaikan, maskapai penerbangan hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.

Setelah penumpang meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggungjawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir. Dengan demikian, keluhan penumpang mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah penumpang keluar bandar udara adalah tidak berlaku.

Namun, segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh penumpang dimaksud, Batik Air tetap melakukan proses penyelidikan (investigasi).

Batik Air menegaskan, bahwa ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011. Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap penumpang, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *