Buat Onar di Masjid, WNA Asal Perancis Ditangkap Imigrasi

oleh -546 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (1 April 2023)—Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, berinisial ER (51), diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Ditintelkam Polda NTB, Selasa (28/3) malam.

Pasalnya, WNA tersebut berbuat onar di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. WNA tersebut ditangkap di kediamannya, Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat. Selanjutnya dia akan dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasi Tikim, Slamet Wahono menjelaskan bahwa kasus ini bermula setelah adanya laporan masyarakat. Saat itu pelaku mendatangi Masjid Nurul Huda, dinihari pukul 01.00 Wita.

ER masuk ke masjid tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur, namun ER tidak mengindahkannya. Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya.

Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

Slamet Wahono menjelaskan pihaknya yang menerima laporan segera melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya di rumahnya. Dalam pemeriksaan, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada Sabtu (1/4/2023) hari ini melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang. Sembari menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Slamet menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan yang berlaku,” tandasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *