SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Februari 2023)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, kembali mendesak Pemerintah Daerah untuk membuktikan janjinya menutup dan meratakan seluruh bangunan café di Sampar Maras dan room karoke lainnya yang tidak mengindahkan ketentuan di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kembali terulangnya keributan di café yang menyebabkan lima orang pengunjung menjadi korban penganiayaan, menjadi catatan dan alasan bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas.
Ketua Umum MUI Kabupaten Sumbawa, Dea Guru (DG) Ustadz Syukri Rahmat memberikan beberapa catatan. Pertama, keributan itu menjadi bukti kuat bahwa ternyata kafe atau room karoke yang beroperasi, sangat tidak mengindahkan ketentuan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa tentang tidak boleh ada miras dan praktik-praktik lain yang tidak sejalan dengan adat istiadat Tau Samawa.
Kedua, masih adanya café atau room karaoke yang melanggar sangat menciderai wibawa pemerintah Kabupaten Sumbawa, karena terlalu lemah dan tidak berani bersikap terhadap masalah kafe, room karoke dan miras.
Ketiga, pemerintah daerah di mata masyarakat dinilai ingkar janji. Sebab April 2021 lalu, Bupati Sumbawa telah berjanji untuk menutup dan meratakan dengan tanah seluruh bangunan kafe (room karoke) di Sampar Maras. Janji ini kembali terucap pada Bulan Desember 2022. “Nyatanya janji tinggal janji,” sesal Ustadz Cuk—sapaan ulama ini.
Ustadz Cuk yang juga Ketua Dewan Syara’ Majelis Adat Lembaga Adat Tana Samawa berharap kepada aparat keamanan untuk membekingi praktik-praktik apapun yang melanggar di Kabupaten Sumbawa.
Kepada masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta kondusifitas daerah. “Tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Sumbawa, karena di lapangan terlalu banyak masalah yang muncul,” pungkasnya. (SR)






