KOTA BIMA, samawarea.com (10 Februari 2023)—Ketika membeli sepeda motor harus dipastikan tidak bermasalah dan bukan hasil kejahatan. Jika tidak teliti, maka aan berurusan dengan polisi.
Seperti yang dialami MA (47) warga Langgudu Kabupaten Bima. Lantaran membeli sepeda motor curian, MA ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, Kamis (9/2) dinihari puul 01.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan korban Fatahullah warga Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima yang kehilangan sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap sepeda motor milik korban dalam penguasaan MA. Kepada polisi, MA mengaku sepeda motor itu dibeli dari terduga yang kini dalam pengejaran dan telah dikantongi identitasnya. (SR)






