Ungkap Keanehan Peta Bidang Tanah Samota, Pengacara Sangka Suci Warning BPN Sumbawa

oleh -148 Dilihat
Dr. Umaiyah SH MH, Pengacara Ahli Waris Sangka Suci

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Desember 2022)–Ahli waris Sangka Suci terus melakukan penelusuran terkait dengan adanya kejanggalan dalam penetapan peta bidang rencana pembebasan lahan untuk sarana olahraga di Samota, Kabupaten Sumbawa. Dalam penelusuran bersama pengacara dan tim, ditemukan adanya keanehan serta sarat dengan kontroversi.

“Jika sebelumnya berdasarkan peta bidang yang ada terjadi pengurangan luas tanah milik keluarga Gde Bajre/Sangka Suci seluas 116.925 m2 (koreksi, bukan 13,7 hektar, seperti yang diberitakan sebelumnya) karena adanya sertifikat dan sporadik yang terbit di atas sertifikat yang telah terbit sejak Tahun 1983, ternyata setelah dicermati lebih dalam terdapat keanehan baru dari peta bidang yang termuat dalam pengumuman tanggal 22 Desember 2022 itu,” kata Ahli Waris Sangka Suci melalui Pengacaranya, Dr. Umaiyah SH MH kepada samawarea.com, Senin (26/12).

Keanehan tersebut ungkap Umaiyah, sangat jelas sehingga patut diduga ada upaya sistematis dan terencana untuk mencoba merampas tanah kliennya dengan menggunakan instrumen kebijakan memanfaatkan nama tim pembebasan lahan. Padahal sangat mungkin ada individu atau oknum yang bermain dalam persoalan ini.

Keanehan itu sebutnya, antara lain jika dicermati dari peta bidang yang ada, dimana bidang-bidang milik Ali BD ditampilkan secara jelas persertifikat atau per sporadic, sedangkan bidang tanah milik Sangka Suci seluas 50 hektar tidak ditampilkan persertifikat atas area tersebut sehingga bagi orang awam yang hanya membaca peta bidang tidak akan memahami bahwa terjadi tumpang tindih di area itu.

Penerbitan sporadik di atas tanah bersertifikat ini duga Umaiyah, kemungkinan besar didasarkan pada data atau fakta yang tidak benar sehingga atas penerbitan dan penggunaannya berpotensi melanggar pasal 263 KUH pidana. Harusnya Kantor ATR/BPN Sumbawa hati hati dalam menyikapi hal tersebut.

Keanehan berikutnya sambung Umaiyah, adalah data sandingan yang sengaja memunculkan nama Ali BD dan Srimarjuni Gaeta di beberapa bidang sandingan. Padahal jelas sekali sandingan tersebut adalah milik Sangka Suci dengan Sertifikat Hak Milik No. 507.

Dari kondisi ini sangat patut diduga ada oknum di kantor ATR BPN Sumbawa yang coba bermain-main untuk mendapatkan keuntungan dalam proses penggantian lahan bagi sarana olahraga yang menelan biaya kurang lebih sekitar Rp 130 milyar.

“Kami menduga ini bukan lagi masalah ketidak-cermatan tetapi diduga ada upaya terencana dan sistematis untuk mencoba merampas tanah klien kami melalui instrumen kebijakan,” tukasnya.

Bagaimana pihaknya tidak menduga demikian, karena sebetulnya masalah sengketa atas 7 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN beberapa tahun lalu di atas lahan milik kliennya.

Baca Juga  Sesalkan Tindakan Polda NTB, Sahran SH MH: Tidak Prosedural dan Melanggar HAM

Sebab sertifikat 507 secara hukum sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap karena pada tahun 2014 pemilik 7 sertifikat yang diterbitkan di atas lahan bersertifikat 507 telah digugat di PN Sumbawa untuk dicabut, namun ditolak oleh PN Sumbawa melalui putusan nomor 12/Pdt.G/2015/PN Sbw.

Dalam amar putusannya menyatakan bahwa PN Sumbawa Besar tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan mengabulkan seluruh eksepsi tergugat (Sangka Suci).

Selanjutnya pemilik 7 sertifikat tersebut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Mataram untuk membatalkan dan mencabut sertifikat 507. Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima.

“Jadi jelaslah bahwa upaya menjadikan nama orang lain sebagai data sandingan diduga dilakukan dengan sadar dan sengaja, padahal sangat jelas tanah sandingan tersebut adalah tanah dengan sertifikat 507 milik klien kami. Sehingga jelas dan terindikasi ada upaya yang didesain sedemikin rupa untuk merampas tanah milik klien kami,” sesalnya.

Dijelaskan Umaiyah, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI secara tegas menyatakan bahwa jika ada dua sertifikat di atas lahan yang sama maka yang diakui dan dianggap sah adalah yang terbit terlebih dahulu. Sikap Mahkamah Agung RI tetap konsisten berkaitan dengan sertifikat ganda.

Antara lain Putusan MA nomor: 976.k/2015 Tanggal 27 Nopember 2015. “Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum”.

Demikian pula dengan keputusan MA Nomor: 290.k/pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016 dan putusan MA Nomor: 143.pk/pdt/2016 Mahkamah Agung menyatakan “Jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu…..”.

Kaedah hukum yang sama juga tertuang dalam Putusan MA nomor: 170.k/pdt/2017 tanggal 10 April 2017, Putusan MA Nomor : 734.pk/pdt/2017 tanggal 19 Desember 2017, Putusan MA Nomor: 1318.k/pdt/2017 tanggal 26 september 2017. Ketegasan Mahkamah Agung dalam hal ini diperkuat lagi dengan Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018.

“Sangat jelas dan terang benderang dasar hukumnya jadi sangatlah tepat dan beralasan hukum jika peta bidang sandingan dari bidang tanah yang akan dibebaskan menggunakan sertifikat yang terbit lebih awal yakni sertifikat 507 milik klien kami bukan atas nama Sri Marjuni Gaeta atau Ali BD/Sri Marjuni Gaeta atau yang lainnya,” tegasnya.

Secara tegas Umaiyah menyatakan, bahwa memberikan suatu legitimasi terhadap sesuatu yang secara hukum sudah klir sama halnya dengan sengaja memperkeruh situasi dan sengaja memunculkan masalah hukum baru di kemudian hari, karena pengumuman yang secara resmi dikeluarkan oleh lembaga negara yakni Kantor ATR/BPN merupakan dokumen resmi yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi pihak-pihak tertentu. Karena itu sangat diperlukan kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi apalagi hal ini menyangkut masalah tanah.

Baca Juga  Bocah SD Ngaku Dicabuli Ayah Kandung

“Kami sangat memahami bahwa Pemerintah Daerah Sumbawa sedang berupaya keras untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah di kawasan Samota agar investasi ke daerah tersebut menjadi lebih cepat. Sejalan dengan hal itu klien kami memiliki semangat yang sama untuk segera menyelesaikan seluruh sengketa tanah yang dimiliki baik melalui Pengadilan Negeri maupun PTUN Mataram yang hingga saat ini telah terdaftar 19 perkara, agar masalah sengketa tanah di Samota segera selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Upaya-upaya tersebut dilakukan pihaknya, lanjut Umaiyah, agar tidak sampai dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja menimbulkan masalah baru, yang sebenarnya secara hukum sudah clear tetapi sengaja dibuat semakin tidak jelas dan tentu dapat menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Adalah sangat wajar jika pihanya menduga ada permainan mafia tanah. Pasalnya peta bidang yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Sumbawa diduga dengan sengaja mengaburkan lokasi tanah milik kliennya dan melegitimasi bukti kepemilikan lain yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang ada.

“Sekali lagi kami ingatkan, tolong berhati-hati dalam proses pembebasan lahan untuk sarana olah raga ini, jangan sampai ada ulah dari oknum-oknum tertentu tetapi mengorbankan anggota tim yang lain dan merusak nama baik Satgas atau tim, bahkan dapat merusak nama baik ATR/BPN yang kita tau bersama Bapak Menteri sedang mati-matian mengangkat citra ATR/BPN,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala BPN Sumbawa, Subhan SH telah membantah adanya sporadic yang muncul di atas sertifikat. Pihaknya selalu menggelar Rapat Tim Pengadaan Tanah terkait dengan apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dikerjakan. Justru apa yang disangkakan oleh pihak Sangka Suci itu keliru.

Saat dilakukan pengukuran keliling terhadap lahan yang dijadikan lokasi pembangunan sarana prasarana olahraga di Samota, ungkapnya, hadir para pihak hadir. Sangka Suci diwakili M. Na’im dan Ali BD diwakili pengacaranya (Basri) dan orang kepercayaannya (Ibu Ema). Kemudian pemasangan tanda batas bidang tanah juga dihadiri para pihak tersebut. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *