Banyak Pengusaha Sumbawa yang Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan

oleh -511 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Juli 2022)–Masih banyak badan usaha atau perusahaan di Kabupaten Sumbawa yang belum menjadi peserta BPJS. Ada juga yang tidak mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS. Bahkan tak sedikit perusahaan yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.

Untuk membangkitkan kesadaran, BPJS Kesehatan Cabang Bima, menggelar Sosialisasi Program JKN KIS Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), Kamis (28/7/2022). Pada kegiatan yang digelar di Hotel Cendrawasih Sumbawa ini, BPJS mengundang puluhan pengusaha.

Hadir dalam kesempatan itu, di antaranya Kepala Balai Pengawasan Tenaga Kerja Pulau Sumbawa, Kadisnakertrans Sumbawa, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bima dan Kepala Perwakilan BPJS Sumbawa.

Kepala BPJS Cabang Bima, Tati Haryati Denawati, S.Si, Apt, MHSM, AAK dalam paparannya, mengatakan, kewajiban mengikuti system jaminan sosial nasional merupakan amanat UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Menjadi peserta BPJS memiliki 3 azas yakni kemanusiaan, manfaat dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada 5 program yang diakomodir dalam jaminan kesehatan ini. Yaitu, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Selain program, ada 9 prinsip yang mendasari jaminan social ini. Yaitu kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Bagi para pengusaha, ungkap Tati—sapaan akrabnya, sangat dianjurkan menjadi peserta JKN, sebab banyak manfaat yang didapat. Peserta mendapat kepastian biaya pelayanan kesehatan bagi karyawan. Karyawan memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dengan biaya iuran yang lebih efisien dibandingkan mengikuti asuransi komersial atau mengelola sendiri.

Baca Juga  Gubernur dan Tim, Survei Lokasi di Sumbawa untuk Pelaksanaan Motorcross Dunia

Kemudian, turut serta dalam gotong royong untuk menolong sesama yang membutuhkan layanan dan lemah. Dunia usaha adalah salah satu tulang punggung ekonomi negara. Memenuhi syarat pengurusan dan perpanjangan izin usaha, dan memenuhi perintah regulasi bidang ketenagakerjaan.

Lebih jauh dijelaskan Tati, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan, pekerja penerima upah baik pemerintah (PPU-P) yang terdiri ASN, TNI Polri, maupun badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI, dan Polri.

Besaran iuran bagi peserta PPU adalah 5 % dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi atau tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dan upah bagi pekerja formal. “Iuran BPJS Kesehatan 4% persen ditanggung pemberi kerja, dan 1 % ditanggung pekerja,” imbuhnya.

Mengenai benefit yang diperoleh jika terdaftar sebagai peserta PPU-BU, adalah iuran sebagai PPU lebih ringan dibandingkan sebagai peserta PBPU/Mandiri (Pekerja hanya dipotong 1% saja dari gaji yang dilaporkan). Iuran 1% sudah termasuk menanggung anggota keluarga inti sebanyak 5 orang yaitu suami/istri, dan 3 orang anak maksimal usia 21 tahun.

Selain itu anggota keluarga langsung aktif saat didaftarkan sebagai tanggungan. Pekerja bisa menambahkan anggota keluarga yang lain (anak ke 4, 5, orang tua, mertua, dan seterusnya) dengan membayar iuran 1% per orang dari gaji yang dilaporkan.

Baca Juga  Setahun Zul-Rohmi: Bank Indonesia Ungkap Prestasi NTB Kendalikan Inflasi

Namun demikian, bagi yang tidak patuh untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, serta tidak patuh untuk memberikan data yang lengkap dan benar serta menyampaikan perubahan datanya ke BPJS Kesehatan, maka akan diberikan sanksi. Yakni sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda 0,1% dan tidak mendapatkan pelayanan public tertentu. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB), SIM, STNK dan pengurusan sertifikat tanah.

“Untuk mengurus segala perizinan ini, misalnya jual beli tanah, SIM, STNK dan persyaratan haji atau umroh, mewajibkan kepesertaan JKN aktif,” tandas Tati didampingi Kepala Perwakilan BPJS Sumbawa, Rahmatullah.

Di tempat yang sama, Edi Sofian Gole selaku Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTB di Sumbawa mengatakan, bahwa jaminan kesehatan oleh perusahaan terhadap pekerjanya adalah kewajiban.

Selama banyak pengusaha yang berpikir dan menganggap tenaga kerjanya sebagai factor produksi semata. Karena itu perusahaan tersebut cenderung tidak memberikan perhatiannya kepada tenaga kerjanya.

Sebaliknya, ketika perusahaan menganggap tenaga kerja sebagai asset maka akan memberikan perlindungan dan perhatiannya kepada tenaga kerjanya. Ketika diberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan, tenaga kerja menjadi semangat dan produktif. Dengan tingginya produktifitas, hasilnya meningkat dan perusahaan menjadi untung.

“Badan usaha pasti berorientasi profit. Ketika karyawannya sakit pasti tidak produktif, maka mempengaruhi penurunan produktifitas dan pendapatan. Inilah keterkaitan badan usaha dengan BPJS kesehatan,” pungkasnya. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *