SUMBAWA BARAT, Samawarea.com (23 Mei 2022)
Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi perhatian Satuan Tugas Saber Pungli. Satgas ini akan mendalami uang Rp 150 juta yang diberikan pihak ketiga ke Desa Kiantar untuk pengurusan sporadik tanah bandara.
Ketua Satgas Siber Pungli, Kompol Jamaludin yang dihubungi via telepon seluler mengatakan, uang Rp 150 juta yang diberikan pihak ketiga ke Desa Kiantar sudah berada di kas desa pasca dikembalikan oleh Kades.
“Namun saya belum begitu mengetahui lebih dalam terkait masalah ini, yang jelas setiap pungutan yang tidak memiliki dasar aturan itu tidak diperbolehkan, sehingga kami dari Satgas Saber Pungli akan mendalami permasslahan ini,” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat, Lalu Edy Budaya Luthfi mengatakan berkaitan dengan biaya pembuatan Sporadik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh pihak desa tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Jadi itu persoalan di lapangan yang tidak ada hubungannya dengan kami apalagi masalah pembayaran,” ujarnya.
Dijelaskan Lalu Edy, sebenarnya Sporadik bukanlah syarat mutlak dalam pembuatan sertifikat melainkan hanya syarat tambahan. Yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam pengurusan sertifikat adalah surat penguasaan atas tanah. Misalnya, jual beli, hibah, dan warisan, sehingga ketika ada kepala desa yang memungut biaya pengurusan Sporadik itu tidak ada sangkut paut dengan BPN.
Sebagaimana diketahui, Kepala desa menerima uang Rp 150 juta dari pihak ketiga untuk pengurusan Sporadik tanah. Namun uang tersebut masuk ke rekening pribadi kepala desa sehingga permasalahan ini sempat diproses Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Tapi kasusnya dihentikan karena Kepala Desa Kiantar sudah mengembalikan uangnya ke kas desa.
Setelah dikembalikan muncullah pertanyaan baru apakah boleh desa menggunakan uang tersebut sedangkan dari pernyataan Inspektorat beberapa waktu lalu saat konferensi pers menegaskan bahwa tidak ada Peraturan Desa Kiantar yang mengatur tentang penarikan uang biaya pengurusan Sporadik. Namun Kepala Desa meminta biaya pembuatan Sporadik tanah Bandara Kiantar. (HEN/SR)






